jpnn.com, SUKABUMI - Kasus pembunuhan sopir taksi online di Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada Selasa, (7/11) lalu akhirnya terungkap.
Dua pelaku berinisial F, 30, dan DP, 23, telah ditangkap dan terpaksa ditembak petugas di wilayah Kota Depok pada Jumat, (17/11/2023).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Taksi Online di Bekasi, Pelaku Ternyata
"Keduanya melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat ditangkap petugas, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan cara menembak betisnya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu, (18/11).
Menurut Ari, kasus ini terungkap setelah warga mencurigai mobil Daihatsu Xenia B 1774 EYF yang diparkir sembarangan di depan minimarket yang berada di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Selasa, (7/11).
BACA JUGA: Polisi Gulung Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang
Setelah dilihat ternyata terdapat seorang pria yang kondisinya sudah meninggal dunia dengan mulut ditutup lakban.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi.
BACA JUGA: Beginilah Profil Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hmmm
Setelah dilakukan autopsi terhadap jasad korban, terungkap kematiannya tidak normal atau dibunuh.
Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus dugaan pembunuhan ini.
Kemudian berhasil mengungkap identitas korban yang merupakan sopir taksi online, di mana sebelum ditemukan tewas, korban sempat mendapatkan orderan dari kedua tersangka pada Senin, (6/11) malam untuk mengantar ke wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Namun saat tiba di lokasi, kedua tersangka yang merupakan warga Cigugur dan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jabar ini langsung membekap korban dan menarik tubuhnya dari kursi sopir ke belakang atau kursi penumpang.
Korban yang mencoba melawan dan berteriak, dibekap tersangka dengan menggunakan lakban hitam.
Diduga korban pun sempat mengalami penganiayaan dan tidak bisa bernapas karena lakban tidak hanya menutup mulutnya, tetapi juga hidung hingga matanya.
Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membawa dan meninggalkan mobil korban serta jasad sopir taksi daring itu di wilayah Kecamatan Cireunghas. Setelah itu keduanya melarikan diri.
"Setelah dikembangkan kami mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka berada di wilayah Kota Depok yang kemudian kami melakukan penangkapan. Adapun motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, tetapi karena korban tewas keduanya bingung dan akhirnya meninggalkan jasad sopir taksi daring itu di dalam mobilnya," tambahnya.
Ari mengatakan keduanya saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi Kota untuk kepentingan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kemudian pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Untuk barang bukti yang disita berupa pakaian korban, lakban dan mobil korban.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean