Polisi Gulung Kawanan Pembunuh Sopir Taksi Online di Tangerang

Selasa, 22 November 2022 – 00:32 WIB
Polresta Tangerang menangkap kawanan pembunuh sopir taksi online. Dok Polda Banten.

jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten bersama Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online yang sempat menjadi buronan petugas selama berhari-hari.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan dalam kasus itu ada empat pelaku yang mereka tangkap.

BACA JUGA: Perampok Sadis, Korban Diikat Lalu Dibuang di Pinggir Jalan

“Keempatnya, yakni AS (34) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, JG (35) warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, AR (19) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dan SP (52) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Serang," kata Romdhon dalam siaran persnya, Senin (21/11).

Dia menyebut kasus berawal dari penemuan mayat pria yang tersangkut di kolong jembatan di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang pada Selasa (15/11).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Ini Ditangkap di Jambi, Langsung Diterbangkan ke Sumut

“Kami kemudian melakukan autopsi, identitas korban diketahui dan penyebabnya kematian korban juga kami duga karena dibunuh," sebut dia.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban bernama Asep (37), warga Perum Griya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Korban merupakan sopir taksi online.

BACA JUGA: Prarekonstruksi Pembunuhan Romli: Empat Pelaku Jalani 9 Adegan, Sadis Banget

Raden mengatakan setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus pembunuhan tersebut. Untuk tersangka AS berperan menjerat leher korban dengan tali.

“Tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban," sebut Romdhon.

Dia menyebut kasus berawal ketika korban mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak.

Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi keluarga. Lalu, pihak keluarga menghubungi perusahaan korban bekerja.

Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi pelat nomor tidak terpasang.

“Lalu dilakukan penyelidikan mendalam dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku,” ujar Romdhon.

Selanjutnya, pada Kamis (17/11) petugas menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan para tersangka.

“Tersangka AS, AR, dan JG ditangkap di Sukabumi. Lalu SP dibekuk di Serang,” kata perwira menengah Polri itu.

Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 338  KUHP dan/atau Pasal 365 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Korban Begal di Bandung Tewas Ditusuk, Pelaku Sangat Sadis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler