jpnn.com, GUNUNGSUGIH - Mahran Andi Asmara, 37, buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) akhirnya ditangkap anggota Polsek Gunungsugih, Jumat (6/8).
Warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Lampung, itu ditangkap saat mengemudikan truk di exit tol Terbanggi Besar.
BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya
Sebelumnya, ia diburu karena menyiram Susilowati, 37, istrinya dan anak mereka dengan air keras pada Desember 2019 silam. Peristiwa itu terjadi di Dusun Karanganyar, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunungsugih AKP M. Teguh Riwayanto menyatakan kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada 25 Desember 2019.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hadi Soal Kasus Tewasnya Bripka Joko Albar
“Tersangka cemburu dan menuduh istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain,” kata Teguh Riwayanto.
Teguh mengungkapkan, sebelumnya pasangan suami istri yang menikah pada 2013 ini terlibat percekcokan di rumah mereka. Mahran menuduh istrinya selingkuh.
BACA JUGA: Puluhan Nasabah Asuransi BRI Life Jadi Korban Penipuan, Mbak Fitri Diburu Polisi
Sementara Susilowati balik menuding suaminya menikah siri dengan wanita lainn. Emosi, Mahran menyiram cuka para ke arah istrinya.
Akibatnya, kepala dan wajah Susilowati melepuh. Bahan kimia tersebut juga mengenai anak yang digendongnya.
“Cuka para itu sudah disiapkan oleh tersangka. Setelah kejadian, ia kabur ke pulau Jawa,” ujarnya.
Dalam pelarian, Mahran berpindah-pindah tempat. Lantas ia kembali ke Lampung. Namun polisi tetap memburunya. Ia kemudian diketahui bersembunyi di Bukitkemuning, Lampung Utara.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Polisi melakukan penyelidikan. Mahran diketahui bekerja sebagai sopir pengangkut kayu. Ia ditangkap saat sedang mengemudikan truk bermuatan kayu di exit tol Terbanggi Besar. (sya/ais/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi