Dua Pemilik Spa jadi Tersangka, Pelumas dan Kondom Disita

Jumat, 15 April 2016 – 16:03 WIB
‎Seorang terapis diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4) terkait prostitusi sesama jenis‎. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya berhasil mengungkap prostitusi yang menyediakan jasa esek-esek sesama jenis alias homo pada Kamis (14/4) malam. Sejauh ini, pihak penyidik sudah menatapkan dua pemilik HNC Spa & Therapy dan Romeo Spa, yakni Hardiansyah Putra (36) dan Arief Wahyuloh (34) sebagai tersangka.

‎"Selain pengelola, dua orang tersangka, AR dan AM ini juga sebagai muncikari. Spa ini menyediakan jasa esek-esek untuk kaum homo," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suparmo, Jumat (15/4). 

BACA JUGA: Krishna Murti Segera Limpahkan Berkas Jessica

Dia melanjutkan, lokasi spa itu berada di Jalan Duren III, Pancoran, Jakarta Selatan. Lebih lanjut dia menerangkan, pihaknya kini mengamankan lima orang terapis laki-laki ‎dan enam wanita penari striptis. Polisi masih melakukan pemeriksaan pada mereka untuk bahan penyelidikan.

‎"Ada 11 orang diamankan di sini dan dua yang punya tempat diamankan di Polda," kata dia.

BACA JUGA: Sebenarnya, Perkara Jessica Itu...

‎Selain mengamankan sejumlah orang, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,4 juta, kondom, kartu nama, buku, pelumas, buku keuangan, dan absensi pria dan wanita.

Dua tersangka disangkakan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP yaitu mempermudah perbuatan perbuatan cabul dan mencari keuntungan. Para pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.‎ (mg4/jpnn)

BACA JUGA: 5 Gigolo dan 6 Penari Striptis Sembunyi di Panti Pijat, Tarifnya...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Honorer Nyaris Digerayangi Sang Bos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler