jpnn.com, BANTEN - Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua pemuda diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan penangkapan dua pemuda itu dilakukan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 21.00 Wib.
BACA JUGA: Mas Setiawan Sudah Kere, Masih Nyabu Pula
Dua tersangka yang diamankan yakni SK (22) dan KM (20) diamankan di pinggir jalan di Kecamaran Carenang, Kabupaten Serang.
BACA JUGA : Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA: Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.
"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara," kata Indra.
BACA JUGA: Marsel Gigit Jari, Tepergok Koleksi Tanaman Ganja
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja, untuk menghindari narkoba.
BACA JUGA : Di Kampung Ini Ada Empat Pengedar Sabu-Sabu Beraksi, Satu Perempuan
Menurutnya, dibutuhkan peran aktif orang untuk mengawasi anak-anaknya serta tokoh masyarakat agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Para orang tua harus mengawasi prilaku anak-anaknya dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba," kata Edy. (mulyana/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Achmad Pramono Merusak Nama Baik Keluarga
Redaktur & Reporter : Natalia