jpnn.com, LEBAK - Polisi menangkap dua pengedar sabu-sabu yang beraksi di Jalan BTN Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial DH (26) dan AY (19) pada Sabtu (24/9).
BACA JUGA: Dapat Info dari Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 252,3 Gram Sabu-Sabu, Bravo
"Pelaku DH (26) dan AY (19) diamankan petugas di pinggir Jalan BTN Pasir Ona, Rangkasbitung," kata Malik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5,65 gram.
BACA JUGA: Penampakan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Tangan N Cs
"Kami juga mengamankan barang bukti, yakni satu buah pipa kaca bekas pakai, satu unit timbangan digital merek Camry, dua pack plastik klip bening, satu buah tas kecil warna merah, dan dua unit handphone," ujar Malik.
Kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak.
BACA JUGA: Promo JSM Indomaret, Banyak Diskon Minyak Goreng, Sabun, dan Kebutuhan Rumah Tangga
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun.
Malik mengimbau masyarakat bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
"Mari bersama-sama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba," ujar Malik. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Bandar Narkoba, Lihatlah Sabu-Sabu dan Ekstasi Ini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi