Dua Pemuda Nekat Bawa Sop Iga Tulang Berisi Sabu-sabu ke Lapas

Senin, 02 Maret 2020 – 22:08 WIB
Proses reka adegan peracikan sabu yang diselundupkan dalam sop tulang iga sapi di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Dua pria berinisial ED, 30, dan NS, 52, ditangkap saat berupaya menyeludupkan sabu-sabu ke Lapas Salemba. Modusnya adalah dengan memasukkan barang haram itu dalam sop tulang iga.

Hal tersebut akhirnya terhenti di percobaan kelima pada saat NS digeledah Sipir Lapas Salemba saat gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan.

BACA JUGA: Sopir Taksi Online Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-Sabu

"Ini adalah sindikat. Salah satunya dari pembuat ini (sop iga tulang). Ini yang keempat kalinya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Polres Jakarta Pusat, Senin.

Saat ditanya Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo, ED pun membenarkan bahwa dirinya telah melakukan modus penyelundupan sabu di dalam makanan itu selama empat kali. "Iya pak, sudah empat kali," kata ED.

BACA JUGA: Tuduh Istri Selingkuh, Suami Edan Ini Bawa Preman Minta Uang Rp150 Juta

Heru pun mengatakan tidak hanya menggunakan makanan namun juga penyelundupan sabu-sabu sering kali dilakukan dengan benda-benda yang tidak mudah dicurigai.

"Ada juga modus lain, dia juga pernah masukkan ke rokok dan barang yang tak disangka penjaga lapas," kata Heru.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ini Menyerahkan Diri Lantaran Tak Sanggup Terus Dihantui Wajah Korban

Bagi Polres Jakarta Pusat, modus penyelundupan narkoba dalam makanan basah seperti sop tulang iga merupakan hal yang baru ditemukan.

"Modus ini kami katakan baru. Karena biasanya tidak pernah ada di sop," ujar Heru.

Ide penyelundupan sabu ini berasal dari salah satu penghuni Lapas Salemba yang merupakan anak kedua dari NS (52) yang menjadi kurir pembawa sop tulang iga selama empat kali.

"(Ide) Anaknya yang di dalam. Jadi memang di dalam itu sudah membaca situasi," kata Heru.

BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler