Dua Pemuda Tergiur Keuntungan Jual Sabu-Sabu

Rabu, 17 Mei 2017 – 21:53 WIB
BISNIS BARANG HARAM: Kapolsek Jambangan Kompol Gatot Hariyono (kanan) memeriksa barang bukti yang dimiliki Nur Hakim (dua dari kanan) dan Kisawa (dua kiri), didampingi Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo (kiri). Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Keuntungan dari jual beli narkoba jenis sabu-sabu (SS) cukup gede. Meski menjadi barang haram dan dilarang negara, namun itu menggiurkan.

Seperti aksi Ahmad Nur Hakim, 27 warga Pakis Gunung Gang III nomor 4 C dan Muhamad Kisawa Sidi, 22, warga Pakis Gunung Gang I nomor 60 B, Kota Surabaya, Jawa Timur ini tidak peduli.

BACA JUGA: Jelang Pilgub Jatim, Puluhan Tokoh akan Berkumpul Bahas Kebijakan Pakde Karwo

Malahan keduanya makin nekat memperjualbelikan narkoba. Keuntungan jual beli SS ini terkuak setelah polisi menangkap Nur Hakim. Dia ditangkap di Jalan Pakis Gunung pada (12/5), sekitar pukul 22.00 WIB, dengan membawa SS seberat 0,42 gram.

Dari keterangan Hakim, SS tersebut dibeli dari Kisawa senilai Rp 350 ribu. Selanjutnya polisi mengembangkan kasus ini dengan memburu Kisawa yang saat itu tengah tidur di kamar kos, Jalan Wonokitri Gang I.

BACA JUGA: Asuransi Syariah Optimistis Tumbuh 61 Persen

Dari penggeledahan di kamar Kisawa alias Wawa, ditemukan SS seberat 0,48 gram. Penangkapan ini hanya terpaut satu jam dari penangkapan Hakim.

“Keterangan Kisawa, dia membeli SS dari seseorang berinisial YL, di dalam Lapas Medaeng. Kisawa membeli SS seberat 0,42 gram seharga Rp 350 ribu melalui telepon,” kata Kapolsek Jambangan Komisaris Polisi (Kompol) Gatot Hariyono seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (17/5).

BACA JUGA: Harga Bawang Putih Melonjak Tajam, KPPU Segera Gelar Investigasi

Masih menurut Kompol Gatot Hariyono, YL menyuruh anak buahnya untuk meranjau SS tersebut kepada Kisawa. Sedangkan pembayarannya ditransfer melalui rekening yang berganti-ganti bank.

Sebetulnya keduanya sudah beberapa kali bertransaksi dengan modus yang sama. Wawa sendiri kepada wartawan mengaku baru saja keluar dari penjara Mapolsek Wonokromo sekitar enam bulan lalu atas kasus narkoba.

Sekeluar dari penjara dia mengenal Hakim dan bekerjasama bisnis narkoba. Dari hasil penjualan satu poket sabu-sabu seberat 1 gram, mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
"Selain mendapat keuntungan uang, saya memeroleh bonus mencicipi SS tersebut,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu poket SS 0,42 gram, satu poket SS 0,48 gram, satu timbangan digital, sebungkus sedotan plastik, enam klip plastik, sebuah bong, sebuah pipet kaca, ATM BCA, dan sebuah HP Smartfren Andromax. (rus/rif/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersih 1001 Masjid, Bersuci Sambut Ramadan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler