Dua Penculik Surjit Singh Ditangkap dan Ditembak, Nih Tampangnya

Jumat, 03 Januari 2020 – 20:24 WIB
Dua pelaku penculikan (tengah) ditembak kakinya karena melawan petugas. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, BINJAI - Dua pelaku penculikan dan penyekapan Surjit Singh, 32, warga Dusun V, Desa Lah Mulgap, Binjai, Sumut, pada Selasa (31/12) dini hari, akhirnya diringkus polisi.

Kedua pelaku tersebut adalah Wijay alias Citut (33) warga Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa dan Andika Natal Sitorus (22) warga Aek Nauli, Kampung Padang, Labuhanbatu.

BACA JUGA: Berita Duka, Zainal Arifin Meninggal Dunia, Tubuhnya Dihujani Tusukan di Lokasi Pesta Pernikahan

“Keduanya dibekuk di Jalan Sei Buluh, Sei Rampah, Serdangbedagai, Selasa (31/12),” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Kamis (2/1).

Informasi diperoleh kedua tersangka mulanya datang ke rumah korban sembari marah-marah dengan menenteng sebilah parang. Kedua tersangka marah-marah yang menyoal keberadaan adik korban.

Diduga adik korban memiliki utang kepada kedua tersangka. Karena korban tidak memberikan keterangan yang diingikan pelaku, kedua tersangka pun menyekap dan membawa korban meninggalkan Selesai, Langkat.

BACA JUGA: Iksan Ilahi Dihabisi karena Menjalin Hubungan Terlarang dengan Istri Pamannya

”Tersangka membawa paksa korban dan memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya. Kemudian tersangka menelepon seseorang yang bagian dari keluarga korban dengan mengancam akan membunuh korban. Jika korban tidak bisa pertemukan adik korban dengan mereka,” beber Wirhan.

Tindak pidana penculikan tersebut dilaporkan ke Mapolres Binjai. Jajaran Satreskrim kemudian membentuk tim dan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polisi Terpaksa Tembak Mati Rizal Wahyu

Kasat menambahkan penyelidikan yang dilakukan polisi menuai petunjuk. Keduanya berhasil ditangkap. Namun, kata dia, saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka berupaya melarikan diri.

“Tembakan peringatan yang diberi petugas tidak diindahkan. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenaik kaki sebelah kiri dan kanan kedua tersangka,” beber Wirhan.

Sesampai di Binjai, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham untuk mendapat perawatan medis.”Saat ini kedua tersangka sudah di Polres Binjai guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 328 Subsider Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (ted/btr)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler