Dua Pengunjukrasa Ditahan di Bareskrim

Selasa, 02 Maret 2010 – 17:11 WIB
JAKARTA - Dua pengunjuk rasa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, diamankan di Bareskrim Mabes PolriMereka adalah Laode Kamaludin dari Komite Aksi Mahasiswa Pendukung Anti Korupsi (Kampak) dan Muamar dari Jakarta Utara

BACA JUGA: Dinkes DKI Terjunkan 10 Unit Ambulans

Mereka dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dalam aksi unjuk rasa di agenda sidang paripurna Hak Angket Century itu.

"(Mereka) sedang diperiksa
Mereka bisa dikenakan Pasal 310, 311, 316 dan 319 KUHP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (2/3) siang.

Pasal-pasal yang disebutkan tersebut terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah

BACA JUGA: Mahasiswa Ikut dalam Demo Ricuh di DPR

Namun demikian, tak tertutup kemungkinan juga, para pengunjuk rasa itu bakal dijerat dengan pasal-pasal lainnya, mengingat ada beberapa hal melanggar hukum yang terjadi dalam unjuk rasa yang melibatkan kedua orang itu.

"Polri akan mengambil langkah tegas, terhadap setiap kegiatan yang melakukan pelanggaran, baik kepentingan umum maupun pribadi," ujar Edward lagi.

Dari penangkapan itu, disita pula sebuah mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 99 ES, dari lokasi unjuk rasa
Mobil berwarna hitam ini diduga digunakan untuk menarik pagar kawat berduri milik polisi yang digunakan untuk menghalau massa.

Selain itu, Edward menjelaskan bahwa di sejumlah daerah demo berjalan lancar

BACA JUGA: Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi

Jikapun ada penangkapan serupa katanya, antara lain adalah yang terjadi di Kalimantan TimurDi lokasi ini, jelas Edward, demo juga berlangsung ricuh dan mengganggu ketertiban umum"Di Kaltim juga (ada) unjuk rasa(Terjadi) pengrusakan dan pembakaran, lima orang ditahan," tambahnya.

Mengomentari yang terjadi, Edward menyebutkan bahwa Polri merasa prihatin dengan aksi anarkis iniMenurutnya, jikapun ingin menyampaikan pendapat, seharusnya (pendemo) tak merugikan pihak lainnya"Kita himbau massa yang berunjuk rasa untuk menghormati (orang lain)Jangan membuat hal yang mengganggu kepentingan umum," tambahnya, di press room Bareskrim Mabes Polri(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepemimpinan Marzuki Dikecam Banyak Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler