BACA JUGA: Dinkes DKI Terjunkan 10 Unit Ambulans
Mereka dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dalam aksi unjuk rasa di agenda sidang paripurna Hak Angket Century itu."(Mereka) sedang diperiksa
Pasal-pasal yang disebutkan tersebut terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah
BACA JUGA: Mahasiswa Ikut dalam Demo Ricuh di DPR
Namun demikian, tak tertutup kemungkinan juga, para pengunjuk rasa itu bakal dijerat dengan pasal-pasal lainnya, mengingat ada beberapa hal melanggar hukum yang terjadi dalam unjuk rasa yang melibatkan kedua orang itu."Polri akan mengambil langkah tegas, terhadap setiap kegiatan yang melakukan pelanggaran, baik kepentingan umum maupun pribadi," ujar Edward lagi.
Dari penangkapan itu, disita pula sebuah mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi B 99 ES, dari lokasi unjuk rasa
Selain itu, Edward menjelaskan bahwa di sejumlah daerah demo berjalan lancar
BACA JUGA: Penyimpangan FPJP Dapat Diklasifikasikan Korupsi
Jikapun ada penangkapan serupa katanya, antara lain adalah yang terjadi di Kalimantan TimurDi lokasi ini, jelas Edward, demo juga berlangsung ricuh dan mengganggu ketertiban umum"Di Kaltim juga (ada) unjuk rasa(Terjadi) pengrusakan dan pembakaran, lima orang ditahan," tambahnya.Mengomentari yang terjadi, Edward menyebutkan bahwa Polri merasa prihatin dengan aksi anarkis iniMenurutnya, jikapun ingin menyampaikan pendapat, seharusnya (pendemo) tak merugikan pihak lainnya"Kita himbau massa yang berunjuk rasa untuk menghormati (orang lain)Jangan membuat hal yang mengganggu kepentingan umum," tambahnya, di press room Bareskrim Mabes Polri(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepemimpinan Marzuki Dikecam Banyak Fraksi
Redaktur : Tim Redaksi