Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP

Rabu, 19 Juli 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BATAM - Kantor Pajak Pratama (KPP) Batam Selatan bakal melakukan tindakan gijzeling (penyanderaan) terhadap dua Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Kedua pengusaha ini kena tindakan penyanderaan karena menunggak pajak selama bertahun-tahun.

BACA JUGA: Alamak, Dua Pekan Setelah Lebaran Pasangan Banyak yang Daftar Pengin Cerai

"Keputusan kena gijzeling atau tidak, kanwil yang menentukan. KPP hanya mengusulkan saja. Dua nama sudah kami usulkan," terang Kepala Seksi (Kasi) Penagihan KPP Batam Selatan, Nurochma seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Nurochma enggan membeberkan dua nama WP bandel itu karena informasi mengenai WP sangat rahasia sehingga tidak boleh diketahui publik.

BACA JUGA: Setnov Ditetapkan Tersangka, Golkar Batam Makin Termotivasi

Namun Nurochma menyatakan bahwa kedua nama tersebut diusulkan karena memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dengan nilai di atas Rp100 juta.

Proses penetapan WP sebagai WP yang disandera dimulai sejak kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

BACA JUGA: Cuma Diupah Sebegini, Pria Ini Nekat Masukkan Sabu ke Anus

Setelah jatuh tempo pun tak kunjung dibayar, maka terbit surat teguran yang harus ditanggapi dalam waktu tujuh hari. Jika WP masih membandel, maka terbit surat paksaan yang harus dituruti dalam waktu 21 hari.

"Jika tak diindahkan, maka dalam tempo 2 x 24 jam tak ada inisiatif untuk melunasi tunggakannya, maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset WP," jelasnya.

Namun jika tak ada aset lagi yang terlihat, maka kantor pajak akan melakukan tindakan gijzeling. Secara prosedur tindakan ini berupa menghilangkan hak kebebasan dari WP. Bentuknya bisa dipenjara.

Gizjeling terbagi atas dua tahapan. Pertama, berjalan hingga enam bulan. Jika tidak membayar juga maka akan berlanjut enam bulan kemudian.

"Setelah itu dilepaskan. Namun biasanya sebelum masa gizjeling berakhir, banyak yang melunasinya," ungkapnya.

Nurochma mengaku timnya belum memiliki pengalaman dalam hal ini. Namun karena dapat arahan dari pusat, maka mereka mengusulkan dua nama yang katanya merupakan perusahaan-perusahaan besar.

"Gizjeling ini merupakan penyanderaan terhadap WP yang menunggak pajak tapi masih memiliki kemampuan untuk melunasinya," tegasnya.

Salah satu contoh kasus pernah terjadi di Bintan. Bahkan hingga tahun ini masih berlanjut. "Dulu yang disandera itu suaminya, tapi setelah itu istrinya disandera, suaminya keluar cari uang untuk melunasi tunggakannya," ungkapnya lagi.

Mengapa hanya dua nama yang diusulkan? Nurochma mengatakan sangat sulit melacak WP bermasalah di Batam. Selain data yang dimiliki kurang lengkap, banyak juga WP yang tidak mencantumkan alamat dengan baik, terkadang seorang WP bisa memiliki tiga alamat.

"Yang paling susah dilacak itu jika WP punya aset di daerah Tanjunguncang dan Bengkong," tambahnya lagi.

Gizjeling merupakan upaya yang dilakukan DJP untuk memaksimalkan penerimaan pajak. DJP pusat menargetkan Rp 20 triliun dari tindakan penyanderaan.

KPP Batam Selatan juga memaklumi hal tersebut. Saat ini, kata Nurochma, ada 303 ribu WP terdaftar di tempatnya bekerja. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2017 mencapai Rp 970 miliar.

"Sedangkan realisasi sampai saat ini baru 45,4 persen. Dari Tax Amnesty (TA) kemarin saja periode terakhir hanya dapat Rp 22 miliar. Tapi itu sudah cukup lumayan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pajak (KPP) Madya Batam, Amran Imran mengatakan instansi yang dipimpinnya belum ada menyampaikan usulan gijzeling.

"Karena WP di KPP Madya itu merupakan WP pilihan. Sehiingga tidak ada yang tersangkut masalah," ucapnya singkat. (leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ATC Singapura Minta BP Tertibkan Penggunaan Pointer Laser di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
wajib pajak   Batam  

Terpopuler