jpnn.com, BATAM - Pihak Air Traffic Control (ATC) Singapura melaporkan bahwa penerbangan Silk Air dari Phuket Thailand menuju Changi Singapura sempat mengalami gangguan serangan laser dari arah Batam, Kepulauan Riau, pada 19 Mei lalu.
Gangguan sinar dari pointer laser tersebut dinilai ATC Singapura cukup berbahaya bagi keselamatan penerbangan. Karena dapat menyebabkan kebutaan sementara bagi pilot pesawat.
BACA JUGA: Duh, Mobil yang Membawa Investor pun Dikira Taksi Online, Sopirnya Diajak Ribut
Untuk itu, ATC Singapura telah meminta kepada Otoritas Bandar Udara Hang Nadim Batam untuk segera menindaklanjutinya.
"Kami mendapat laporan bahwa pada 19 Mei, ATC Singapura melaporkan serangan laser dari arah Batam pada penerbangan Silk Air dari Phuket Thailand menuju Changi Singapura," kata Junior Manajer Keselamatan Airnav Batam, Oni Yulian Krismawanto di Gedung Marketing BP Batam, Senin (17/7).
BACA JUGA: Please, Jangan Cederai Wisata Batam
Mendapat laporan tersebut, pihak Airnav dan Hang Nadim segera berkoordinasi dengan stakeholder setempat seperti Pemko Batam dan kepolisian telah menyisir sejumlah tempat yang diperkirakan menjadi lokasi serangan laser ke langit Singapura.
"Dan kami mendapati ada sejumlah tempat seperti di Seipanas, depan Kampus Uniba, Windsor dan Perumahan Pesona Boulevard yang ternyata menjual pointer laser," kata Oni seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Sopir Taksi Konvensional dan Online Bentrok, Kapolres: Bikin Onar Lagi Saya Tindak
Oni memaparkan bahwa penjual pointer laser selalu mengarahkan sinar ke arah langit, karena mereka tahu bahwa sinar laser dapat membahayakan orang yang lalu lalang di pinggir jalan.
Sinar laser ini memiliki berkas yang panjang bisa mencapai 20 kilometer sehingga dapat mencapai ketinggian pesawat yang tengah mengudara.
"Mereka tahu itu bahaya, makanya mengarahkan ke atas langit. Tapi justru lebih bahaya lagi karena ada pesawat yang membawa ratusan jiwa bisa terganggu," jelasnya.
Sinar laser, kata Oni adalah sinar yang dimamfaatkan sehingga menimbulkan berkas tipis dan terfokus. "Biasanya digunakan untuk operasi atau alat pemotong dalam industri," ungkapnya.
Namun hal ini tidak banyak diketahui masyarakat sehingga penjualan pointer laser terus meningkat, begitu juga dengan meningkatnya resiko keselamatan penerbangan.
"Dalam tahun ini saja, sudah ada delapan serangan laser dari ATC Singapura. Ini sudah menjadi isu nasional, jangan sampai berakibat fatal nantinya," tegasnya.
Di tempat yang sama Pelaksana Harian Direktur Hang Nadim, Dendi Gustinandar mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan rapat dengan Pemko Batam dan kepolisian.
Selain menertibkan, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi yang memaparkan bahanya laser bagi keselamatan penerbangan.
"Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) langsung lakukan razia, kami hanya berwenang di bandara, di luar itu merupakan lingkup pemerintah daerah," katanya.
Namun setelah beberapa lama tidak dipantau lagi, penjual pointer laser ini kembali beraktivitas. "Mungkin kami akan mengirim surat kepada Walikota terkait hal ini," jelasnya.
Bentuk kegiatan yang mengancam keselamatan penerbangan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 2010.
Bunyinya adalah setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Sanksinya pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 500 Lebih Siswa tak Tertampung, Pemerintah Wacanakan Bangun Sekolah Baru
Redaktur & Reporter : Budi