Dua Penyalur TKW Nakal Dirazia

Rabu, 20 Juli 2011 – 08:28 WIB

BEKASI-Lagi, penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diduga bermasalah di Kota Bekasi digerebek aparatDua lokasi penampungan TKI yang dikelola PT Wira Kreasi Usaha dan PT Pandu Abdi Pertiwi di Jalan Raya Jati Makmur, No 100, Pondok Gede Kota Bekasi digerebek petugas BNP2TKI, Selasa (19/7) sore kemarin

BACA JUGA: Juknis PLN Diabaikan, Kerap Kebakaran



Dari penggerbekan itu, petugas menemukan dari 62 calon TKW ternyata 22 orang diantaranya bermasalah
TKW yang bermasalah itu diantaranya 10 orang di bawah umur, satu orang mengandung, dan satu orang lagi buta aksara

BACA JUGA: Dinas PU DKI Fokus Perbaikan Jalan di Perlintasan KA

Adapun para TKW itu dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi dan Taiwan.

Kasubid Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI, Kombes Yunarlim Munir mengatakan, penggerebekan berdasarkan laporan tertulis warga
Lantas, BNP2TKI melakukan pengecekan terhadap dua PJTKI tersebut

BACA JUGA: 2050, DKI Bisa Jadi Kota Mati

Yaitu PT Pandu Abdi Pertiwi dan PT Wira Kreasi Wisata yang menampung calon TKI di Gedung Binus Center, Jati Makmur Kota Bekasi

”Semua TKW ini direkrut sponsor PT Wira Kreasi Usaha,” ucapnyaDia juga menambahkan, 10 TKW di bawah umur berasal dari Sumbawa dan Dompu, Nusa Tenggara BaratRata-rata usia calon TKW itu 13- 19 tahun”Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan penyalur,” terangnya juga

Karena perbuatan itu, maka penyelenggara pengiriman jasa tenaga kerja akan dikenakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dengan hukuman penjara yang 3 tahun dan denda Rp 500 juta.

Sementara itu, Khusniah, TKW yang baru berusia 13 mengatakan mendapatkan identitas palsu dari sponsor untuk bisa bekerja di Arab SaudiDi identias baru itu, dia dibuat berusia 23 tahun”Pembuatan KTP dilakukan sponsorPokoknya saya terima jadi dan diajak untuk bekerja di luar negeri,” terangnya

Bahkan, dia menjelaskan saat awal berangkat dari kampung halamannya, dibekali uang Rp 2 juta dari sponsor”Karena saya butuh uang, makanya saya terima tawaran itu,” kata wanita yang mengaku baru seminggu menginap di lokasi penampungan itu.

Sementara itu, Jamilah, 27, warga Sumbawa mengaku sudah berkali-kali meminta pulang namun tak pernah diberikan izin pemilik penampunganKeinginan pulang itu setelah dia mengetahui hamil 2 minggu”Tetapi saat saya meminta pulang selalu ditolakMereka (pihak penyalur, Red) meminta tebusan Rp 10 juta jika ingin pulang,” ucapnya(dny)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lurah Harus Proaktif Atasi Tawuran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler