jpnn.com, BATAM - Dua penyeludup sabu-sabu, Saruji dan M Darus diringkus jajaran Satuan Narkoba Polresta Barelang di Jalan Haji Ungar Gang Mushola, Tanjungpinang, seminggu yang lalu.
Keduanya diringkus setelah satu rekannya atas nama Doni Matano, terlebih dahulu diringkus saat turun dari kapal feri di Pelabuhan Internasional Batamcenter.
BACA JUGA: Dua Remaja Putus Sekolah Merampok Agar Bisa Beli Miras
Dari pengakuan Doni, polisi mendapatkan petunjuk jika dua kawannya, Saruji dan M Darus yang waktu itu dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia, masuk ke Pelabuhan Internasional Batamcenter membawa 123 gram sabu yang dikemas dalam dua kapsul di dalam tubuh, lolos dari pemeriksaan.
"Selanjutnya tim Sat Resnarkoba bergerak ke Tanjungpinang untuk meringkus dua penyelundup sabu-sabu ini. Saat dibekuk, sabu-sabu tersebut disembuyikan kedua penyelundup ini di belakang rumahnya, yakni di kandang ayam," ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Rabu (6/9) saat konferensi pers.
BACA JUGA: Kapolda Beri Atensi Khusus Berantas Geng Motor
Salah satu kurir sabu atas nama M Darus merupakan mantan pegawai honorer di Politeknik Sumbawa. Rencananya, sabu tersebut hendak diedarkan di Tanjungpinang, namun keburu ditangkap polisi.
"Doni ketangkap saat di pelabuhan. Sedangkan rekannya, Saruji dan M Darus lolos dari pemeriksaan petugas dan langsung meluncur ke Tanjungpinang," kata Hengki.
BACA JUGA: Baru Bebas, Residivis Ini Kembali Masuk Penjara
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup," terang Hengki. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Presiden Jokowi-PM Lee Bahas Batam di Singapura
Redaktur & Reporter : Budi