Dua Penyelundup 74 Ribu Baby Lobster Divonis Bebas

Rabu, 28 Maret 2018 – 23:58 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUARASABAK - Terdakwa penyeludupan Baby Lobster, Achmad Saleh dan Mulyadi Sirait yang diamankan jajaran Polres Tanjab Timur, Januari lalu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Rabu (28/3).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Khairulludin menilai kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dalam penyelundupan Baby Lobster tersebut.

BACA JUGA: Sebanyak 15.998 Benih Lobster Berhasil Digagalkan di Bali

“Kedua terdakwa tidak terbukti terlibat dan bukan pemilik barang (Baby Lobster,red). Keduanya dinyatakan tidak bersalah,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Terkait dengan putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sajimin, mengaku kecewa. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan. Makanya, dirinya menegaskan akan melakukan kasasi dalam perkara ini.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster senilai Rp 15 M

“Oo.. Iya pastinya kita akan lakukan kasasi, karena tidak sesuai dengan tuntutan kita,” ujar Sajimin.

Sajimin menjelaskan, dalam tuntutan pihaknya menuntut kedua terdakwa 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurangan.

BACA JUGA: Tiga Penyeludup Baby Lobster Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dalam tuntutan itu, kedua terdakwa melanggar Pasal 88 jo pasal 61 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimanan diubah Undang-undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke kujp atau kedua Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 2 Udnang-undang RI Nomor 16 Tahun 1992 karantina hewan ikan dan tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, memang keduanya bukan pemilik Baby Lobster yang ditangkap, akan tetapi keduanya memiliki peran tersendiri dalam penyulundupan Baby Lobster yang akan dibawa ke Singapura via perairan Mendahara dan Batam.

Ahmad Saleh sendiri berperan mengecek kondisi Lobster dan mengganti oksigen saat transit di Jambi. Sementara Mulyadi Sirait yang merupakan anggota kepolisian ini berperan dalam perjalan Baby Lobster itu dari Kota Jambi menuju perairan Mendahara.

“Sekarang gini, apa bedanya kasus ini dengan kasus yang ditangani Polda Jambi dan divonis 3, 5 tahun penjara. Kan sama kasusnya, makanya kita akan lakukan kasasi,” tegasnya lagi.

Tidak jauh berbeda apa yang disampaikan Kajari Muarasabak, Riski Fahrudi, dirinya menyayangkan putusan hakim dalam perkara ini. Menurutnya, hakim melakukan penafsiran yang tidak tepat dalam perkara ini. Makanya, dirinya juga menegaskan akan melakukan kasisi.

“Kita juga menyayangkan, Saya kira penafsirannya (hakim,red) yang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah JPU melaporkan hasil putusan hakim, Kapolres Tanjab Timur juga datang ke Kejari Muarasabak dan melakukan pertemuan di ruangan Kajari.

“Bertamu, koordinasi,” katanya singkat seraya tersenyum lebar.

Putusan bebas ini memang cukup mengagetkan. Sebab, saat penangkapan Januari lalu, perkara ini langsung diekspos Kapolda Jambi. Ketika itu, Kapolda menyebutkan, perkara ini memang menjadi perhatian khusus.

Apalagi penyulundupan yang digagalkan Polres Tanjab Timur, merupan yang kedua kalinya digagalkan jajaran Polda Jambi. Namun, jumlah yang digagalkan pada Polres Tanjab Timur merupakan jumlah yang paling besar, mencapai 74.222 ekor atau senilai Rp15 miliar.

Makanya, dirinya sangat mengapresiasi dan memutuskan memimpin langsung ekspose di Polres Tanjab Timur kala itu. Saat dua tersangka ditetapkan, Ahmad Saleh dan Mulyadi Siarait yang merupakan anggota kepolisian. Sementara itu, Akhyat pemilik Baby Lobster masih menjadi DPO. (oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 4.080 Bayi Lobster Ilegal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler