jpnn.com, BANYUWANGI - Perdagangan benur atau bayi lobster secara ilegal masih marak terjadi di Banyuwangi, Jatim.
Meski kerap ditangkap polisi, pelakunya tidak pernah jera. Kemarin (25/10) anggota Polres Banyuwangi kembali meringkus dua pedagang benur ilegal.
BACA JUGA: 38.325 Benih Lobster Itu Akhirnya Dilepas di Laut Jabar
Benur senilai Rp 35 juta itu diamankan dari Rindra Andi Husin, 37, dan Siswanto, 49.
Dari tangan warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, tersebut, petugas berhasil menyita 4.080 ekor bayi lobster.
BACA JUGA: Penyeludupan 38.325 Bibit Lobster Digagalkan di Jambi
Keduanya ditangkap di jalan raya yang menghubungkan Desa Cluring dan Sembulung.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi menyatakan, penyelundupan jual beli benur itu terungkap pukul 19.30 Selasa (24/10).
BACA JUGA: Top! KKP Gagalkan Penyeludupan Bibit Lobster ke Singapura
Saat anggota reskrim berpatroli, petugas mendapati dua lelaki yang membawa teripung atau styrofoam box dengan mengendarai motor di jalan raya arah Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
Merasa curiga, petugas berusaha mendekati dua lelaki tersebut dan menanyakan isi styrofoam box itu.
Setelah diperiksa, boks tersebut ternyata berisi benur yang dikemas dalam plastik dan akan dijual kepada seseorang yang tidak dikenal.
''Anggota kami menemukan barang bukti lainnya dari dalam rumah pelaku Rindra yang berupa packing bayi lobster,'' jelas Sodik.
Bayi lobster yang hendak dikirim ke Surabaya tersebut terdiri atas benur mutiara dan pasir.
Benur jenis mutiara yang dikemas dalam plastik berjumlah 36 ribu ekor.
Adapun jenis benur pasir berjumlah 3.700 ekor. (ddy/aif/c15/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar
Redaktur & Reporter : Natalia