Dua Perempuan Ini Ternyata Sindikat Kredit Fiktif, Begini Modusnya

Sabtu, 11 November 2023 – 23:26 WIB
Dua tersangka kasus kredit fiktif yang ditangkap Polres Kota Probolinggo. Foto: ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota

jpnn.com, PROBOLINGGO - Dua perempuan yang diduga kuat terlibat sindikat kredit fiktif di salah satu bank BUMN dengan menggunakan dokumen palsu di Kota Probolinggo, Jawa Timur ditangkap polisi.

"Kami menangkap dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP Wadi Sa’bani dalam keterangan tertulis yang diterima di kota setempat, Sabtu.

BACA JUGA: Kasus Pencatatan Dokumen Palsu Seret Eks Petinggi Bank Sumut Syariah jadi Tersangka

Hal ini berawal dari jajaran Satreskrim Polres Kota Probolinggo yang mendapatkan laporan dari pelapor DP, 36, warga Malang, sehingga melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan pemalsuan surat- surat pinjaman kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo.

Kedua pelaku merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat yakni NMC, 31, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW, 45, warga Kecamatan Pakisaji, Kabaupaten Malang.

BACA JUGA: Peserta PPPK Guru Jangan Coba-Coba Pakai Dokumen Palsu, Ancaman BKN Seram

"Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan daring dengan menempatkan baju baju, agar waktu survei oleh petugas bank, usahanya terlihat nyata," tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, NMC juga memalsukan data berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat keterangan usaha (SKU) dan kutipan akta kematian untuk pengajuan kredit.

BACA JUGA: Bermodal Dokumen Palsu, Perempuan Bobol Uang Bank Rp 50 Juta

"Sedangkan EW dalam kasus kredit fiktif tersebut bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif, sehingga menyalahi aturan," katanya.

Kapolres Wadi menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman enam tahun penjara.

"Saya imbau masyarakat yang mengajukan kredit kepada perbankan harus sesuai dengan prosedur dan jangan sampai memalsukan dokumen karena hal itu merupakan tindak pidana," ujarnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler