jpnn.com, PALANGKA RAYA - Perempuan berinisial MR, berhasil membobol uang dari bank sebesar Rp50 juta dengan modal dokumen palsu.
Jumlah nominal itu cair dalam bentuk kucuran dana kredit dari salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negera (BUMN) unit Rajawali, Palangka Raya.
BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M
Dalam membobol bank melalui cara yang halus, perempuan 34 tahun itu tak sendiri. Ia dibantu AM (34), yang membuatkan dokumen palsu untuk mendukung kelancaran dalam pencairan kredit.
Dokumen yang dipalsukan adalah milik korban berinisial YSS, yang merupakan pengusaha di Palangka Raya.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba Tertipu, Jual Sabu - sabu ke Anggota Polisi
BACA JUGA: Begini Cara Kerja Pemerasan Modus Video Call Tanpa Busana, Raup Rp 3 M
“Korban ketika itu hendak mengajukan kredit, ternyata tidak bisa, oleh karena dokumen atas namanya dipakai oleh MR. Setelah kami melakukan penyelidikan, ada bukti, lalu kami lakukan penangkapan Kamis (14/2),”kata Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan melalui Kasubdit II Eksus, Kompol Bayu Wicaksono.
BACA JUGA: Tuntun Sepeda Motor Curian, Maling Tepergok
Bayu menjelaskan, peran masing-masing tersangka adalah MR menggunakan dokumen palsu berupa kartu keluarga, KTP-El sementara, NPWP, dan akta cerai. AM membantu membuatkan dokumen berupa kartu keluarga, KTP-El, NPWP dan akta cerai yang digunakan untuk melengkapi proses pencairan kredit di bank.
MR mengenal AM atas perantara. AM sering membantu mengurus dan membuat dokumen. Baru kali ii terkena apesnya. Uang sudah lama cair dan digunakan untuk keperluan MR sehari-hari.
Kedua tersangka mengakui telah memalsukan dokumen dan menyalahgunakan.
Barang bukti yang diamankan satu lembar kopi surat keterangan Kadisdukcapil Kota Palangka Raya. Satu lembar kopi kutipan akta perceraian Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 2 Februari 2016 yang dilegalisir Disdukcapil Kota Palangka Raya No. Reg. 4427 tanggal 05 September 2017.
Satu lembar kartu keluarga Disdukcapil Kota Palangka Raya tanggal 11 Agustus 2017 atas nama Kepala Keluarga berinisial YSS yang dilegalisir Disdukcapil Kota Palangka Raya.
Lalu, disita juga satu lembar surat keterangan usaha yang diterbitkan Kelurahan Bukit Tunggal, satu lembar kopi NPWP atas nama YSS, satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM). Satu lembar asli kartu NPWP, satu buah cap stempel terbuat dari kayu dan karet bertuliskan “MENGETAHUI, Sesuai dengan aslinya, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs H Lukmanul Hakim.
Satu buah cap stempel terbuat dari kayu dan karet bertuliskan “Pemerintah Kota Palangka Raya, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil dan satu unit laptop.
“Untuk keterlibatan pihak bank dan Disdukcapil, masih didalami,”ungkapnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di rumah tahanan Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diancam dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (old/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Sarang Walet Senilai Ratusan Juta Tertangkap
Redaktur & Reporter : Soetomo