Dua Petugas Lapas Sukamiskin Disanksi Gara-Gara Ulah Setya Novanto

Rabu, 19 Juni 2019 – 22:05 WIB
Setya Novanto. Foto: Indopos

jpnn.com, BANDUNG - Pasca-ramai foto Setya Novanto keluyuran ke toko bangunan di tengah izin berobat ke RS Santosa Bandung, Jumat (14/6/2019) lalu, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) langsung melakukan sanksi kepada petugas Lapas Sukamiskin.

Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar Ceno Hersusetikartiko mengatakan, dua petugas yang diberi sanksi yakni dua orang.

BACA JUGA: Fadli Zon: Penjara Koruptor di Pulau Terpencil Perlu Kajian

“Ada dua petugas yang kita beri sanksi yakni YAP sebagai komandan jaga, dan SS sipir pengawal,” katanya di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (19/6/2019).

BACA JUGA: Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto

BACA JUGA: Respons Menkumham Didesak Mundur karena Ulah Setya Novanto

Dari hasil pemeriksaan kepada dua petugas tersebut, sejak Jumat malam lalu ditemukan adanya kelalaian.

“Sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian, dua petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, yakni tidak bekerja dengan jujur cermat untuk kepentingan negara,” terangnya.

BACA JUGA: Alasan Menkumham Pindahkan Novanto ke Gunung Sindur

“Untuk YAP kita beri sanksi disiplin sedang dengan penundaan kenaikan pangkat saat satu tahun,” paparnya.

BACA JUGA: Bikin Pelanggaran Berat, Setya Novanto Dipindah ke Gunung Sindur

Sedangkan untuk SS, diberi sanksi berupa penundaan gaji berkala selama setahun. “Untuk kedua petugas ini, kini ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jabar,” terangnya. (arf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen PAS Tak Bisa Disalahkan karena Pelanggaran Berat Setya Novanto


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler