Tolak Klaim Nasabah, 2 Pimpinan Allianz Life jadi Tersangka

Rabu, 27 September 2017 – 15:40 WIB
Argo Yuwono. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka kasus dugaan perlindungan konsumen.

Keduanya diduga menolak klaim asuransi kesehatan yang merupakan hak nasabah.

BACA JUGA: MacroAd Terpilih Kelola Media Iklan Kereta Bandara

"Persangkaan pidana karena penolakan klaim kesehatan dengan alasan di luar dari perjanjian polis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9).

Argo menjelaskan, ada dua korban yang melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Yaitu Ifranius Algadri, 23, dan Indah Goena Nanda, 37.

BACA JUGA: Stasiun Bekasi Timur Bakal Dilengkapi Koridor Khusus Angkot

"Korban menjadi klien asuransi kesehatan pada 22 September 2016," kata dia.

Argo menjelaskan riwayat kejadian salah satu korban yaitu Ifranius. Awalnya korban rawat inap di RS Omni Tangerang pada November 2016 dan Desember 2016.

BACA JUGA: Kemacetan di Stasiun Bekasi Bakal Segera Terurai

"Kemudian korban rawat inap di RS Mayapada, Januari 2017," kata Argo.

Selama proses pengobatan tersebut, korban klaim ke asuransi dan sampai dengan Maret 2017 ditolak PT Allianz. PT Allianz Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta oleh asuransi.

"Syarat tidak dapat dipenuhi karena di luar kemampuan korban," jelasnya.

Dari informasi yang dihimpun, pihak Allianz meminta catatan medis lengkap nasabah agar klaim asuransi atau biaya rumah sakit bisa dicairkan.

Sementara, pada Permenkes Nomor 269/Menkes/PER/III/2008, pasien tidak diperkenankan menerima catatan medis dari rumah sakit.

Atas kasus itu, kedua petinggi Allianz Indonesia dikenakan Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 junto Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 63 hutuf f UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Proyek LRT Jabodetabek, KAI dapat Dana Rp 3,6 triliun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler