jpnn.com, KUDUS - Dua PNS di Pemkab Kudus, Jateng, terancam dipecat karena diketahui mangkir lebih dari 46 hari. Saat ini penjatuhan sanksi tersebut sedang digodog di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjagat) Kabupaten Kudus.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno menyebut ada empat ASN yang bakal terkena sanksi, dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang berbeda. Tiga ASN berada di satu OPD. Satu ASN lain di OPD berbeda.
BACA JUGA: 42 PNS Dipecat, Gegara Doyan Bolos, Ada Juga yang jadi Istri Kedua
”Dalam catatan kami memang ada empat ASN yang mangkir. Dua orang sudah lebih dari 46 hari. Ini masuk kategori pelanggaran berat. Saat ini tim Baperjakat masih memproses bukti-bukti serta memanggil yang bersangkutan terkait tindak indisipliner ini," kata Catur.
Dua ASN yang mangkir lebih dari 46 hari itu, berinisial NWT, salah satu ASN di wilayah Jekulo dan MT yang diketahui bekerja di Kecamatan Undaan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS hukuman yang akan dijatuhkan atas perbuatan mereka yakni hukuman disiplin berat. Berupa pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Gaji Kepala Daerah Dipotong jika tak Pecat PNS Korupsi
BACA JUGA: Pengumuman: Batas Waktu Pengajuan Kebutuhan PNS dan PPPK 2019 Diperpanjang
”Tetap kami akan proses sesuai aturan yang ada," kata mantan camat Kota ini.
BACA JUGA: Jokowi - Maruf Berjaya di Kota Keretek, Prabowo - Sandi Cuma Raih 23,4 Persen
Catur menambahkan, selain dua ASN yang terancam sanksi berat, ada dua ASN berinisial PEC, ASN di wilayah Kecamatan Bae dan UN yang berdinas di OPD lain. Mereka terancam sanksi disiplin ringan, sebab telah mangkir kerja pasca-Lebaran. Terhitung sejak 10 Juni lalu.
Berdasarkan aturan, ASN tidak boleh cuti usai cuti Lebaran, kecuali ada alasan khusus. Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bentuk hukuman ringan berupa teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.
Untuk mengawasi disiplin ASN di jajaran Pemkab Kudus, tim BKPP Kabupaten Kudus selalu melakukan sidak secara acak ke OPD. Termasuk juga membuat surat izin keluar kantor pada saat jam dinas.
Terkait hal ini, Wakil Bupati Kudus Muhammad Hartopo masih menyayangkan banyak OPD yang belum disiplin. Dalam sidaknya beberapa kali, ia masih menemui ASN yang keluar kantor saat jam kerja tanpa dibekali surat izin tersebut. Padahal ASN yang meninggalkan kantor saat jam kerja harus memiliki surat izin.
”Saya nilai tingkat kedisiplinan ASN di Kudus masih rendah. Buktinya sejak (surat izin keluar kantor) diterapkan Oktober lalu, sampai saat ini masih ada yang belum menjalankannya," jelasnya.
BACA JUGA: Tengah Malam Bocah 7 Tahun Gedor Rumah Tetangga, ya Ampuuun
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menjadi kontrol terhadap kinerja pemkab dan ASN di Kudus. Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan peraturan yang ada. Agar ASN di wilayah Kabupaten Kudus bisa benar-benar disiplin dan menjalankan tugasnya dengan benar.
”Ketika masyarakat melihat ada ASN yang keluyuran di jam kerja, bisa lapor saya langsung. Atau difoto saja dan kirim ke (SMS) ’Lapor Tamzil’. Nanti kami akan panggil yang bersangkutan sekaligus kepala OPD-nya. Jika memang terbukti salah, pasti akan kami beri sanksi," imbuh Hartopo. (daf/lin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 53 Persen PNS Koruptor yang Dipecat
Redaktur & Reporter : Soetomo