Dua PNS Terkena OTT, Uang Rp 7,2 Juta Disita

Senin, 10 September 2018 – 16:04 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JEMBER - Polisi menangkap dua PNS (pegawai negeri sipil) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember berinisial S dan R.

Kedua PNS yang dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur bersama Polres Jember tersebut kedapatan melakukan pungutan liar terhadap dana bantuan dua lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) yang ada di Jember.

BACA JUGA: Tim Saber Pungli Bekuk Oknum Dit Polair Polda Banten

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Agus Santosa mengatakan, kedua oknum PNS itu bertugas sebagai penilik atau pengawas sekolah.

“OTT ini berawal dari laporan masyarakat tentang pungutan liar dana bantuan layanan khusus yang ditujukan untuk lembaga PAUD," ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/9).

BACA JUGA: Terungkap, Uang Pungli Urus SIM jadi Bancakan Para Pejabat

Menurutnya, penilik tersebut memungut 15 persen dari bantuan yang diberikan kepada PAUD sebesar Rp 25 juta. Besaran pungutan 15 persen, yakni Rp 7,2 juta, berhasil disita oleh OTT Tim Saber Pungli.

"Kedua oknum ini merupakan penilik yang bertugas memberikan rekomendasi layak tidaknya PAUD itu mendapat bantuan,” imbuh dia

BACA JUGA: 11 Kepala Sekolah Terjaring OTT Tim Saber Pungli Langkat

Dua lembaga PAUD itu ada di Kecamatan Silo dan Kecamatan Sukowono. Masing-masing dari PAUD mendapat bantuan layanan khusus masing-masing sebesar Rp 25 juta atas rekomendasi dari kedua penilik yang memang bertugas sebagai pengawas bantuan itu.

"Sekarang masih kami kembangkan untuk penyidikan dan apabila ada lembaga-lembaga PAUD lainnya dikenakan pungli seperti yang dilakukan kedua oknum itu, sebaiknya segera melapor," katanya.

Agus menyebutkan, kini Polda Jatim, Polres Jember, dibantu Kejari Jember masih melakukan pendalaman terkait kasus pungli tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru, apabila nantinya ditemukan bukti baru.

"Apabila hasil dari pungli tersebut mengalir ke pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah dan kami masih mengembangkan penyidikan," tegas dia.

Untuk para pelaku, bakal dikenakan Pasal 12 Huruf (e) dan atau Pasal 12 A atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 (e) KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harusnya Saber Pungli Wilayah Polri bukan KPK


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler