Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan

Kamis, 03 Mei 2018 – 20:34 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) dengan terdakwa mantan Kasubsi Pengukuran BPN Pringsewu Perdamaian Zai, 56, itu akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/4) lalu. 

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan setahun kemudian lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.

BACA JUGA: Pejabat Kantor Syabandar Batam Ditangkap Polda Kepri

Selain itu, beberapa kali penyidik harus memenuhi kelengkapan berkas, baik dari segi formal ataupun material.

”Kita kan, hanya menunggu. Apabila lengkap, kita nyatakan P21 (berkas lengkap, Red) baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Di kejaksaan tidak terlalu lama. Begitu tahap dua, kita limpahkan,” kata Amrullah dihubungi melalui ponselnya, Rabu (2/5).

BACA JUGA: Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara

Sementara dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika saksi Setio Handoko bersama Anton Sujarwo mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Pingsewu, pada 21 Februari 2017 lalu. Lahan sawah seluas 2.187 meter persegi itu milik saksi Sugiarto yang merupakan ayah dari Setio Handoko.

Keduanya bertemu petugas loket Marthalena dan diarahkan ke loket samping. Di sana mereka bertemu Saiful Anwar yang merupakan koordinator seksi hak tanah dan pendaftaran.

BACA JUGA: 2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara

Saat diperiksa, ada beberapa syarat dari dokumen yang kurang. Yakni bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan. Ketika saksi menanyakan biaya pembuatan sertifikat, mereka diarahkan kepada Perdamaian Zai.

Perdamaian menyatakan biayanya sebesar Rp4,5 juta. Sempatterjadi tawar menawar. Namun Perdamaian menyatakan, saksi harus menyerahkan uang seperti yang sudah ditetapkan. Kemudian anggota Polres Tanggamus datang. Perdamaian sempat melempar amplop putih berisi uang Rp4,5 juta, yang baru diterimanya.

Terkait kasus tersebut, pengacara Perdamaian Zai, Jono Parulian Sitorus mengatakan, tidak ada paksaan dalam pungutan tersebut. Selain itu, kedua saksi sudah menyiapkan uang untuk proses pembuatan sertifikat hingga selesai.

”Terdakwa tidak mungkin melakukan pungli berdasarkan jabatan. Sebab terbit atau tidaknya sertifikat tersebut, atas kewenangan Saiful selaku Kasubag Pendaftaran,” ujarnya.

Menurut dia, perkara tersebut terkesan dipaksakan. ”Saksi memang sudah membawa berkas serta uang dengan jumlah yang dimaksud. Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa atas perintah Saiful. Dimana, uang itu sebelumnya diberikan kepada Saiful,” urainya. (nca/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sip! Ada Taman Serasi di Tabanan untuk Pangkas Birokrasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler