jpnn.com, BATAM - Seorang oknum pejabat Kantor Syahbandar Pos Kabil, Batam, Kepulauan Riau, berinisial TP, yang diduga melakukan pungli ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Jumat (13/4) sore.
Dari tangan TP, polisi menyita uang senilai Rp 5 juta yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari agen-agen kapal.
BACA JUGA: Pengusaha Batam Minta Pemerintah Hapuskan Hambatan Investasi
Direskrimsus Polda Kepri AKBP Rustam Mansur membenarkan penangkapan TP tersebut. Namun, dia masih enggan membeberkan kronologis dan modus tindak pidana yang dilakukan TP.
“Kami lagi melakukan pendalaman,” kata Rustam, Jumat (13/4).
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Pembobol 20 Mobil Itu Jarang Ngator
Saat berita ini ditulis pukul 21.00 tadai malam, TP telah dibawa ke Mapolda Kepri dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan di ruangan Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri di lantai tiga Mapolda Kepri.
BACA JUGA: Pengusaha Minta WNA Diberi Kemudahan untuk Memiliki Properti
Sementara sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) membenarkan jika polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta dari TP.
Menurut sumber, TP sebenarnya tergolong pejabat baru di Syahbandar Pos Kabil. Sebelumnya, dia merupakan Syahbandar Sekupang, Batam.
Sumber tersebut mengatakan, pungli mungkin saja terjadi di Kantor Syahbandar Pos Kabil. Karena di pelabuhan itu masih menggunakan sistem manual.
Saat agen atau pemilik kapal ingin melaksanakan olah gerak kapal, ada pertemuan langsung dengan pejabat berwenang.
“Masih langsung, tidak online. Pertemuan ini memungkinkan (pungli) itu terjadi,” ucapnya. (ska)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobol 20 Mobil, Oknum Pegawai Satpol PP Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Budi