jpnn.com, JAKARTA - Dua polantas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung mendapat sanksi lantaran meminta uang damai kepada seorang pelanggar lalu lintas, Reza, 21.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dua anak buahnya tersebut berinisial Aiptu SA dan Aiptu MA.
BACA JUGA: Sewakan Helikopter Polri, Dua Oknum Polairud Digarap Propam
“Keduanya menilang di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, kini sudah diperiksa Propam,” kata Halim, Kamis (8/3).
Bahkan, keduanya langsung dimutasi ke bagian staf Yanma (pelayanan masyarakat).
BACA JUGA: Kapolres Aceh Utara Diperiksa Terkait Penggundulan 12 Waria
Menurut Halim, keduanya merupakan anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Kesalahan yang dilakukannya meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada pengendara yang mengangkut muatan lebih dan melontarkan kata-kata tidak baik.
“Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum itu saat penilangan sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita,” tambah Halim. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Ditembak Brimob, Propam Polri Turun Tangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Divpropam Polri Segera Garap Eks Ajudan Setya Novanto Lagi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan