jpnn.com, SEMARANG - Dua oknum anggota Polri dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaporan ini dilakukan karena dua polisi tersebut diduga sudah melakukan pelangaran prosedur.
Adapun yang menjadi pelapor adalah Metya Kusdiyar (26), salah satu warga Kota Solo.
BACA JUGA: Kadiv Propam: Kalau Polisi Berbuat Salah, Atasannya Juga Kami Tindak
Dia merasa dua polisi yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng sudah merugikan dirinya dalam proses penggeledahan.
Atas hal itu, dia mendatangi Paminal Bidang Propam Polda Jateng pada Senin (11/4).
BACA JUGA: Masih Ingat 7 Oknum Polisi yang Terjaring OTT Propam Polda? Ini Kabar Terbarunya
Metya menuturkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut bermula ketika empat polisi datang menggeledah rumahnya di kawasan Baturan, Kota Solo, pada 5 April 2022.
Oknum polisi tersebut langsung masuk ke rumahnya meski tanpa membawa surat penggeledahan.
BACA JUGA: Propam Menangkap 7 Oknum Polisi, Kasusnya Bikin Malu Kapolri
Bahkan, Meyta mengaku sempat diminta untuk tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.
"KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polrestas Surakarta," kata Metya sebagaimana dikutip dari Antara.
Dia menegaskan laporan ke Propam Polda Jawa Tengah dilakukan karena merasa tidak terima dituduh sebagai pengguna narkoba.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Abiyoso Senoaji ketika dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut masih didalami.
"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Personel Polsek Banjarbaru Utara Digarap Propam, Kasusnya Terkait Penembakan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan