Kadiv Propam: Kalau Polisi Berbuat Salah, Atasannya Juga Kami Tindak

Minggu, 10 April 2022 – 04:48 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polda Jawa Barat pada Jumat (8/4). Tindakan ini dilakukan karena pelanggaran anggota Polda Jabar masih tinggi periode 2020-2022.

Menurut dia, bentuk pelanggaran KEPP (kode etik profesi Polri) anggota Polda Jabar antara lain penyalahgunaan narkoba, melakukan tindak pidana, tidak profesional, desersi dan pelanggaran lainnya. 

BACA JUGA: Masih Ingat 7 Oknum Polisi yang Terjaring OTT Propam Polda? Ini Kabar Terbarunya

"Tahun 2022, dengan hadirnya Divisi Propam Polri di Polda Jabar untuk tidak ada pelanggaran (zero pelanggaran),” ujar Sambo dalam siaran persnya, Sabtu (9/4).

Sambo lantas mengingatkan seluruh jajaran Polda Jabar untuk melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil. Caranya, kata dia, kapolres jajaran harus turun langsung melihat keluhan dan menyelesaikannya secara cepat.

BACA JUGA: Propam Menangkap 7 Oknum Polisi, Kasusnya Bikin Malu Kapolri

“Apabila rekan kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo.

Di samping itu, Sambo menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya personel itu saja yang dilakukan proses. 

BACA JUGA: Dua Personel Polsek Banjarbaru Utara Digarap Propam, Kasusnya Terkait Penembakan

“Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” tegas Sambo.

Hal itu, kata dia, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang sudah diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap 2/2022, diatur bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada fungsi reskrim. Kemudian Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” tegas Sambo.

Selain itu, Sambo menginstruksikan polres jajaran Polda Jabar supaya menjadi manajer tingkat yang memiliki kemampuan teknis secara baik, benar dan bertanggung jawab. Tentu, Propam hanya bisa menyelesaikan persoalan anggota di hilir.

“Di hulu, kami harus bersinergi dan dilakukan penelusuran awal serta dilakukan pengecekan kembali dan tindak lanjut melakukan pembenaran. Kedisiplinan nasional harus dimulai menjadi garda terdepan,” ujarnya.

Karena, kata Sambo, ke depan tantangan yang akan dihadapi semakin berat mengingat sekarang era digital disrupsi teknologi. Maka dari itu, seluruh jajaran Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Jaga marwah dan wibawa institusi Polri, tingkatkan dedikasi, loyalitas dan mampu menjaga nama baik Polri,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... S Tewas Ditembak Polisi, Propam Polda Kalsel Lakukan Penyelidikan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler