Dua Politisi PPP Didakwa Terima Uang dari Nunun

Rabu, 13 April 2011 – 14:04 WIB
Politisi PPP Sofyan Usman dan Danial Tandjung (berpeci) saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/4). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Dua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR periode 1999-2004, Danial Tandjung dan Sofyan Usman duduk di kurdi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/4)Keduanya didakwa ikut menerima travellers cheque (TC) terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI)

Seperti halnya para terdakwa perkara TC lainnya, keduanya menerima TC Bank International Indonesia (BII) dari Nunun Nurbaeti usai pemilihan DGS BI pada Juni 2004 yang dimenangi Miranda Gultom

BACA JUGA: Muladi Nilai Harry Tanoe Langgar Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dwi Aries Sudarto menyatakan bahwa saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR pada 8 Juni 2004 masih berlangsung, kolega Danial dan Sofyan di PPP, Endin AJ Soefihara meninggalkan ruang tempat pemilihan DGS BI
Endin menuju Hotel Century Atlet untuk bertemu orang kepercayaan Nunun yang bernama Aria Malangjudo.

Sebelum pertemuan, Endin menghubungi Arie melalui telpon

BACA JUGA: Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat

"Saya mau ambil titipan Bu Nunun," ucap JPU menirukan Endin.

Selanjutnya, Arie Malangjudo bertanya balik ke Endin
"Bapak mengambil warna apa?" tanya Arie yang ditimpali dengan jawaban Endin.  "Hijau," ucap Endin.

Bertempat di Caffe lobi hotel Century, Arie Malangjudo menyerahkan 30 lembar TC BII senilai Rp 1,5 miliar ke Endin

BACA JUGA: Penahanan Malinda Diperpanjang

Selanjutnya, Endin membagikan 10 lembar TC (Rp 500 juta) dan ke Danial Tandjung dan 5 lembar TC (Rp 250 juta) ke Sofyan usman

5 lembar TC yang diterima Sofyan Usman, kemudian dicairkan oleh istrinya yang bernama Nina Lubena di BII cabang MatramanSedangkan Danial Tandjung menitipkan TC yang diterimanya ke Abdul AzizAlasan Danial menitipkan TC, karena dianggap uang yang sumbernya tidak jelas.

"Saya ga milih Miranda, tapi dikasih duit oleh EndinJadi saya takut, karena ini uang subhat," ucap JPU menirukan Danial.

Meski demikian JPU tetap menjerat Sofyan Usman dan Danial TandjungKeduanya malah dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus"Terdakwa Danial Tandjung dan Sofyan Usman mengetahui bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain," tanda JPU Dwi Aries.

Dalam dakwaan pertama, keduanya didakwa melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidan korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam dakwaan kedua, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 11  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdanaSedangkan dalam dakwaan ketiga, Sofyan dan Danial diancam dengan pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana

Atas dakwaan dari JPU, Sofyan Usman mengaku dapat memahami dakwaan JPU dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)Sementara Daniel langsung menyampaikan eksepsi

Penasehat hukum Danial, Priyatna Abdurrasyid mempertanyakan dikenakannya pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang gratifikasi"Mengapa pasal ini hanya dikenakan kepada terdakwa (Danial) sementara terdakwa lain tidak," ucapnya.

Karenanya Priyatna meminta majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan membatalkan surat dakwaan JPU"Karena dakwaan yang disampaikan JPU berdasarkan imajinasi," ucapnya.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Briptu Norman Ditanggap Cinta Kuya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler