Dua Pria Ini Nekat Jual Pacar & Istri di MiChat, Motifnya Alamak

Senin, 28 Maret 2022 – 16:50 WIB
Dua pelaku perdagangan orang di Serang Banten diborgol dan ditahan polisi. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di salah satu indekos Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial BB (25) menjual pacarnya DNS dan AR (29) warga menjual istrinya EV.

BACA JUGA: Driver Ojol Sialan, Pacar Sendiri Disuruh Layani Hidung Belang, Sebegini Tarifnya

Para pelaku yang merupakan warga Jakarta Barat itu menjual kedua korban melalui aplikasi MiChat.

Kedua korban dijadikan para pelaku sebagai perempuan BO di MiChat dengan mematok harga Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Isi Akhir Pekan, Sahabat Ganjar Gelar Senam dan Koreografi di Kota Serang

Aksi bejat pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat ke Polresta Serang, Banten.

"Kedua pelaku menjual korban dengan mematok harga Rp 500 ribu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Senin (28/3).

BACA JUGA: Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Tangkap 2 Muncikari 

Perwira menengah Polri itu mengatakan bila ada pria hidung belang yang menyanggupi harga tetsebut, kedua pelaku kemudian mengatur lokasi pertemuan.

Lalu, para pelaku meminta kedua korban untuk bersiap-siap melayani pria hidung belang.

Uang hasil jasa esek-esek diberikan kepada kedua tersangka. 

"Korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," kata Maruli.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku nekat menjual para korban untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, empat bungkus alat kontrasepsi, satu ponsel, dan uang Rp 500 ribu.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu, Pasal 296 KUHP tentang Jo Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi. 

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat

"Kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tutup Maruli. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Hotel di Cikini, Belasan Wanita Diamankan, Barang Buktinya, Astaga!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler