jpnn.com, JOMBANG - Polisi membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di Jombang yang sedang pesta sabu-sabu di rumah kosong. Mereka adalah Achmad Soebandi (26) alias Bandi dan Moch Alief Syarifudin (21), keduanya warga Sukorejo Pasuruan.
Dari tangan kedua pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti paket sabu 0,34 gram. Penangkapan kedua pelaku ini, hasil pengembangan dari penangkapan penyuplai barang hasil curian.
BACA JUGA: Rampas Tas Polisi, Budi Kompil Dihadiahi Timah Panas
AKP Mochammad Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang, mengatakan, pelaku membeli sabu-sabu setelah berhasil melakukan aksi pencurian empat sepeda motor.
"Setiap hasil curiannya laku terjual,pelaku langsung memesan sabu-sabu untuk digunakan pesta," terang AKP Mukid.
BACA JUGA: Apes Curi Motor di Parkiran, Wajah Terekam di CCTV
Petugas hingga kini masih memburu jaringan pengedar sabu yang kerap beraksi di kota santri.
Selain harus mempertanggungjawabkan kepemilikan sabu-sabu, kedua pelaku juga harus mempertanggungjawabkan aksi pencurian. Pelaku terancam di jerat dengan uu narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA JUGA: Waspada ! Komplotan Curanmor Sadis Belum Tertangkap Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntun Sepeda Motor Curian, Maling Tepergok
Redaktur & Reporter : Natalia