jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan tindak penyelundupan satwa liar dilindungi dari Sulawesi menuju Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA : TN Baluran Kini Pantau Satwa Langka dengan GPS
BACA JUGA: KLHK Bongkar Jaringan Perdagangan Gading Gajah Secara Online
Satwa liar dilindungi mulai burung elang, kakak tua jambul kuning, tuwu, biawak, ular cobra dan musang.
Semua satwa itu disita Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan petugas Balai Besar Karantina Pertanian, dari dua pria berinisial SRW (28) tahun asal Gresik, dan HM (34) asal Surabaya.
BACA JUGA: Gisella Anastasia Merasa Diperlakukan Seperti Satwa di Taman Safari
BACA JUGA : Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa
AKBP. Antonius Agus Rahmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan, kedua orang tersebut diamankan diatas kapal KM Dharma Kartika, saat bersandar di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak.
BACA JUGA: Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Hewan Langka dan Rokok Ilegal
"Terungkapnya kasus penyelundupan satwa ini, berkat laporan yang mengetahui keberadaan satwa liar ini diangkut oleh truk. Petugas akhirnya memeriksa dan menemukan burung langka yang dilindungi," kata AKBP Antonius.
BACA JUGA : Konflik Manusia dengan Satwa Liar Masih Berlanjut di Kerinci
Sementara, petugas akan meyerahkan satwa liar ini ke Balai Besar Karantina Pertania, untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui satwa tersebut membawa penyakit dari daerah asal,dan jika lolos karantina maka hewan ini akan diserahkan ke BKSDA. (yos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Satwa Langka, Mahasiswa Asal Brebes Ditangkap Bareskrim
Redaktur & Reporter : Natalia