Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP

Kamis, 22 Desember 2011 – 11:33 WIB

SERANG - Kinerja lembaga DPRD Banten patut dipertanyakanWalau kerap studi banding dan menyewa staf ahli untuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda)

BACA JUGA: Polisi Tewas Ditikam, Keluarga Meragukan

Tapi, tetap saja raperda yang diajukan hasil contekan dari produk yang ada di atasnya atau undang-undang
Dua kali sudah, produk raperda contekan terkuak di DPRD Banten.
 
Sebelumnya, terkuak 51 pasal dari 53 pasal Raperda Pembentukan Lembaga Komisi Informasi Publik (KIP) merupakan contekan atau sudah diatur undang-undang

BACA JUGA: APBD Batam Defisit, Uang Makan Guru Dipotong

Meski menuai reaksi berbagai pihak kalau Raperda KIP yang diusulkan Komisi I DPRD Banten hasil contekan namun kalangan dewan tak peduli dan tetap mengesahkannya


Baru-baru ini kasus serupa juga terjadi pada usulan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan inisiatif Komisi V DPRD setempat

BACA JUGA: Besi Tower PLN Dicuri

Dokumen raperda yang membahas pendidikan formal, non formal dan informal serta ketentuan peran dan fungsi pemerintah daerah beserta lembaga pendidikan yang berisi 90 pasal ini sangat mirip dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dokumen yang diterima INDOPOS, pasal-pasal dalam Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan itu juga menyadur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikanApalagi, keterangan pasal di halaman 45 ada yang janggalHalaman yang memuat penjelasan tanggungjawab pendidikan itu tercampur dengan pasal pengelolaan sampah

Penjelasan pengelolaan sampah itu merupakan muatan Perda tentang Sampah yang sudah disahkan awal Desember lalu”Membuat perda yang merupakan fungsi pokok saja hasil mencontekBagaimana menjalankan fungsi budgeting dan kontrol terhadap pemerintah daerah,” terang aktivis mahasiswa Komunitas Soedirman (KMS) 30, Usep SaupudinPadahal membuat satu raperda membutuhkan dana yang tidak sedikit

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Dr Ahmad Sukarti saat dimintai pendapatnya mengatakan, raperda tidak boleh menyadur peraturan perundangan-undangan yang sudah adaNamun, harus berupa ketentuan baru sebagai pelaksanaan teknis di tingkat daerahJadi jika aturan sudah ada dalam undang-undang tak perlu dibuat lagi di perda

”Menghamburkan anggaran jika raperda yang dibuat hanya mencontek ketentuan yang sudah diatur perundang-undanganItu hasil mencontekArtinya perda yang akan dibuat tidak berisi ketentuan baruBuat apa?,” cetusnyaPadahal, esensi perda yakni petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari perundang-undangan yang dibuat DPR atau pemerintah pusat

”Jadi kalau tidak ada hal yang baru sama saja menyadurTidak ada isi, buat apa dibuat,” tegasnyaAkademisi yang akrab disapa Cecep ini juga mengaku pesimis jika lembaga DPRD Banten bisa memperbaiki kinerjanya dalam membuat raperdaApalagi, sebelumnya kasus serupa juga terjadi pada usulan Raperda KIP sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

”Semua isi Raperda KIP merupakan kloning dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Permendagri nomor 35 tahun 2010Karena itu saya meminta agar Raperda KIP ini dibatalkan atau ditinjau ulangTapi mereka (DPRD Banten, Red) tidak peduli,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Banten, Endang Sudjana mengaku sudah tahu kalau raperda tentang pendidikan terdapat kesalahan yang memuat penjelasan tentang pengelolaan sampahMeski demikian, Endang membantah jika kesalahan raperda ini ada di anggota DPRD Banten”Itu kesalahan anak-anak (pegawai, Red) Sekretariat DPRD Banten,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu terjadi karena salah ketik”Hanya kesalahan cetak dan ketikItu kewenangan Pak Kusumazali (Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banten, Red)Tidak ada masalahSilakan hubungi saja,” cetus politisi Partai Golkar tersebut santai.

Sementara itu, Kabag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banten Kusumazali mengakui kesalahan ketik pada Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten tiga hari lalu”Sudah kami koreksiHanya kesalahan pengetikan,” ucapnya santai(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kantor Bupati Bireuen Diteror Bom


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler