jpnn.com - JAKARTA - Dua saksi dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga berupa peralatan sport science di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun 2011 senilai Rp 76,2 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.
"Saksi Ny Masitoh, Direktur Utama PT Ananto Jempieter, dan saksi dari seseorang yang menjabat Direktur PT Harun Harsono, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Tony Spontana, Kapuspenkum Kejagung, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Tuding KPK Zalim, Tim OC Kaligis Siapkan Perlawanan, Termasuk Praperadilan
Hanya saksi Ny Taruli Hutagaol, Direktur Utama PT Multi Langgeng yang memenuhi panggilan anak buah Jampidsus Kejagung Widyo Pramono untuk menjalani pemeriksaan. Pada intinya, kata Tony, Taruli diperiksa terkait kronologis keberadaan PT Multi Langgeng sebagai salah satu dari beberapa perusahaan yang dipinjam oleh PT Suramadu Angkasa Indonesia sebagai pendamping dalam pengadaan sarana olahraga P3SON Hambalang.
Selain itu, penyidik juga mencecar soal uang yang diterima saksi sebagai perusahaan yang dipimjam. "Serta banyaknya uang fee yang diterima oleh saksi," kata Tony.
BACA JUGA: Tol Cipali, Mengular di Pintu Keluar, Ada Brimob Bersenjata Laras Panjang
Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat dua tersangka. Yakni, Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna (Mantan Direktur Utama PT. Suramadu Angkasa Indonesia) Rino Lade (RL) mantan Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora Brahmantory. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tersangka di Bareskrim, Bagaimana Nasib Suparman di Pansel KY?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantang Mundur, Jokowi Tetap Inginkan Pilkada Serentak
Redaktur : Tim Redaksi