jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial J, 31, dan W, 27, pelaku kasus pencurian sepeda motor di daerah Desa Ranca Kelapa, Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/9) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa dua sejoli itu mencuri motor korban yang diparkir di depan rumah.
BACA JUGA: Hariansyah sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Polisi yang mengetahui informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Pada akhirnya, polisi menangkap dua sejoli itu di rumah tersangka J, daerah Kampung Cigatel, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Berkali-kali Jadi Korban Kebejatan DE, Bunga Akhirnya Mengadu ke Ayah Kandung
"Saat dilakukan penggerebekan, sejoli itu beserta dua orang lain didapati sedang pesta minuman keras," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor hasil curian dan lima kunci letter T dari rumah tersangka.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Juga ditemukan satu pucuk senjata jenis airsoft gun beserta satu butir amunisi. Senpi itu digunakan untuk melukai korban apabila korban melakukan perlawanan," ujar Wahyu.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Balaraja.
"Tersangka J dan W adalah pasangan kekasih. Tersangka J berperan memetik atau mencuri sepeda motor, sedangkan tersangka W mengantar ke lokasi pencurian sekaligus mengawasi keadaan," ujar Wahyu.
BACA JUGA: Keluarga Pelajar yang Disetrum dan Diinjak Oknum Polisi Akhirnya Melapor ke Polda
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi