Dua Sejoli Tertangkap Basah Sedang Asyik Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Senin, 02 September 2019 – 16:28 WIB
Maxsi Rahman alias Rahman dan pasangannya, Dessa Raes Salsabila alias Ica ditangkap polisi akibat kepemilikan sabu di Hotel Wella, Sampit, Jumat (30/8). Foto: prokal.co

jpnn.com, SAMPIT - Dua sejoli bernama Maxsi Rahman alias Rahman, 21, dan Desa Raes Salsabila alias Ica, 21, diamankan polisi saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kamar hotel.

Penangkapan pasangan yang baru menjalin hubungan asmara ini terjadi di Kamar 35 Hotel Wella, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (30/8) sekitar pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA: Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA: Sumur Minyak Mentah Meledak, Satu Orang Alami Luka Bakar

Penangkapan ini sempat membuat penghuni dan petugas hotel kaget. Karena sebelumnya mereka tidak tahu kalau dalam salah satu kamar di hotel itu ada pasangan yang sedang diincar polisi karena kasus narkoba.

BACA JUGA: WN Malaysia Pembawa 15 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Kasatreskoba Iptu Arasi menjelaskan, penangkapan terhadap Rahman dan Ica bermula dari laporan masyarakat. Dalam laporan itu disebutkan bahwa dalam kamar 35 Hotel Wella ada pasangan yang diduga kuat memiliki sabu.

"Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pasangan tersebut memiliki narkotika jenis sabu," kata Arasi, Sabtu (31/8).

BACA JUGA: Wanita Muda Ini Konsumsi Sabu-Sabu Biar Lebih Bergairah

Menurut Iptu Arasi, dari tangan Rahman, petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 1 ponsel Xiomi rademi 7 wana hitam, 1 kotak warna hitam merk johnnie walker, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 lembar kertas tisue.

BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pembuangan Jasad Bayi di Tempat Pemakaman Umum

Sedangkan dari tangan Ica, polisi menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi butiran Kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,20 gram, 1 ponsel Xiomi retmi not 5 warna hitam, 1 plaster bening berukuran kecil, 1 sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 gunting, 1 tempat bedak merk wardah warna biru, 17 plastik klip.

Kedua pasangan ini langsung diamankan di Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. "Terkait pasal yang disangkakan terhadap pasangan muda ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dedi Hermawan dan Rapiyanur Sudah Tertangkap, tuh Fotonya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler