jpnn.com, TANJUNGBALAI - Nur Fahmizal bin Ramdan terdakwa kasus kepemilikan 15 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumut, Senin (19/8).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa warga negara Malaysia tersebut dihukum 19 tahun penjara.
BACA JUGA: Wanita Muda Ini Konsumsi Sabu-Sabu Biar Lebih Bergairah
BACA JUGA: Jokowi Kepada Pace, Mace, dan Mama di Papua: Saya Memahami Perasaan Kalian
Terlihat dalam sidang putusan tersebut dikawal banyak aparat Polres Tanjungbalai. Di depan PN Tanjungbalai tersebut diadakan orasi gabungan masyarakat dan aktivis Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan sudah selama 5 hari berturut-turut demi mengawal sidang tersebut.
Karena tuntutan yang dibacakan jaksa dinilai tidak sesuai dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Lanal TBA Gagalkan Upaya Penyeludupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia
BACA JUGA: Ismail Hasani: Intimidasi Mahasiswa Papua di Sejumlah Daerah Cederai Kemanusiaan
Selain itu, sidang rekan terdakwa Agus Yanto alias Agus juga digelar. Agus Yanto divonis Ketua Majelis Hakim seumur hidup sedangkan Dicki Purwanto alias Dicki hanya 18 tahun hukuman penjara.
BACA JUGA: Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan
Setelah mendengarkan putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim kepada ke tiga terdakwa, masyarakat dan aktivis yang melakukan aksi demo di depan Kantor Pengadilan Negri Tanjungbalai merasa puas dan para pendemo membubarkan diri. (cr-1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Deteksi Metode Baru Pengiriman Narkoba ke Indonesia
Redaktur & Reporter : Budi