jpnn.com, TANJUNG BALAI - Empat terdakwa kasus kepemilikan 7 kilogram sabu-sabu, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (28/8).
Keempat terdakwa masing-masing JF alias Jefri dan AF alias Amar, Is alias Baek dan SFS alias Hengky warga Tanjungbalai.
BACA JUGA: Polisi Datang, Bandar Narkoba Langsung Sembunyi di Atas Asbes
BACA JUGA: Seorang Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebon Jeruk
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 17 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagai sindikat pengedar narkoba antar negara sesuai dakwaan pertama Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: WN Malaysia Pembawa 15 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Menanggapi putusan itu, keempat terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya menyatakan banding, sementara pihak JPU menyatakan masih pikir pikir.
Untuk diketahui, keempat sindikat pengedar narkotika jenis sabu itu berhasil diungkap setelah terdakwa JF dan AF yang keduanya warga Aceh lebih dulu diamankan tim kepolisian dari Polda Metro Jaya bersama Polres Tanjungbalai-Asahan saat singgah didepan Indomaret Jalan Ahmad Yani Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Asahan menuju Medan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza nomor polisi BL 1168 D pada hari Sabtu, 22 Desember 2018 lalu.
BACA JUGA: Wanita Muda Ini Konsumsi Sabu-Sabu Biar Lebih Bergairah
BACA JUGA: Putra Tewas Ditembak Polisi di Lokasi Pernikahan Wanita Idamannya
Saat digeledah di dalam mobil ditemukan 1 buah tas ransel coklat merek Polo yang berisi 7 bungkus plastik warna hijau Merek Guanyinwang dengan berat keseluruhan 7 Kg. Dari keterangan keduanya, terdakwa Is alias Baek dan SFS alias Hengky yang keduanya warga Tanjungbalai akhirnya berhasil ditangkap tim kepolisian dari dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.
Dari pengakuan para terdakwa saat di persidangan menyebutkan, sabu itu diperoleh dari Mando warga Aceh yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Medan. Peran terdakwa Is dan Hengky warga Tanjungbalai bertugas menjemput sabu diperairan perbatasan Tanjungbalai- Malaysia. Sementara terdakwa JF dan AF berperan untuk membawa sabu itu ke Medan.
Total sabu yang dijemput itu awalnya sebanyak 12 Kg, namun saat tiba di Tanjungbalai dibagi ke rekannya Ringgit sebanyak 5 Kg yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (cr-1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanal TBA Gagalkan Upaya Penyeludupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Budi