Dua Simpatisan KNPB yang Terlibat Bentrok di Sentani Ditangkap, Keduanya Ternyata

Rabu, 06 September 2023 – 18:59 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen. Foto: Antara

jpnn.com, SENTANI - Dua orang simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang terlibat bentrok di BTN Purwodadi, Distrik Sentani, Kabupaen Jayapura, Papua ditangkap polisi pada Jumat (18/9/2023) lalu.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Rabu mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku berinisial AK dan BM yang terlibat bentrok antarkelompok KNPB bulan lalu itu.

BACA JUGA: 8 Mahasiswa Simpatisan KNPB jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Mereka telah ditahan di Rutan Mapolres Jayapura sejak Minggu(3/9).

Menurut kapolres, keduanya adalah otak dari kejadian bentrok tersebut yang menyebabkan dua orang mengalami luka parah.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Ketua KNPB Dogiyai Sebagai Dalang Kerusuhan

“Ak dan BM merupakan ketua dan sekretaris KNPB, mereka datangnya bersama-sama dengan yang lain, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan siapa-siapa yang terlibat peristiwa itu akan diamankan,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

BACA JUGA: Diduga Pasok Amunisi ke KKB, Ketua KNPB Timika Ditangkap Polisi

Pasal 160 KUHP barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Pasal 351 KUHP penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda Rp 4.500.

Sementara Rp200 juta yang menjadi masalah awal, kata Kapolres belum ditemukan karena masih dalam pendalaman.

“Kami fokus kepada perbuatan aniaya dan perusakan, meski ada bahasa Rp 200 juta, tetapi kami belum bisa dalami dari siapa dan penggunanya untuk siapa,” katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler