Dua Staf Damayanti Pelesiran ke Eropa Pakai Duit Suap

Rabu, 27 April 2016 – 19:11 WIB
Julia Prasetyarini. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin menggunakan duit suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir pelesiran ke Eropa. 

Duit itu merupakan hasil kerja kerasnya menjadi perantara suap dari Khoir untuk Damayanti dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. 

BACA JUGA: Tidak Hadir di Sidang Perdana, Ini Penjelasan Fahri Hamzah

Dessy mengaku setelah menyerahkan duit 308 ribu dolar Singapura dari Khoir ke Damayanti, ia mendapatkan jatah satu persen atau 41.150 dolar Singapura. 

Sedangkan dari Budi, ia mendapatkan 33 ribu dolar Singapura dari 305 dolar Singapura yang dititipkan Khoir untuk politikus Partai Golkar itu. 

BACA JUGA: Ini Kata Mabes Polri soal Penembak Misterius di Magelang

"Dari Damayanti 41.150 dolar Singapura dan dari Budi 33 ribu dolar Singapura. Kemarin saya beli mobil, ke Eropa," kata Dessy saat bersaksi untuk Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/4).

Julia pun demikian. Ia juga dapat 41.150 dolar Singapura dari Damayanti dan 33 ribu dollar Singapura dari Budi.

BACA JUGA: Penting! Ini Menentukan Perjalanan MPR

"Saya pergunakan untuk pergi ke Eropa, belanja dan ke dokter," ujar Julia dalam persidangan tersebut. 

Khoir menyogok Damayanti dan Budi agar bisa mendapatkan proyek jalan di Maluku dari dana aspirasi Rp 41 miliar. 

Tersangka Dessi A Edwin saat keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).

Dessy mengaku baru tahu ketika diajak dalam pertemuan di hotel Ambara. Saat itu, kata Dessy, Kepala Balai Pelayanan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari mengatakan bahwa pembangunan jalan di Maluku akan dikerjakan Khoir. "Saya kurang tahu, tapi pak Amran bilang akan dikerjakan Khoir," ujarnya. 

Hakim kemudian menanyakan proses penerimaan fee untuk Damayanti. Menurut Dessy, waktu itu Amran menyatakan bahwa Abdul Khoir akan membayarkan fee untuk Damayanti. Awalnya fee akan diberikan sebesar enam persen dari nilai proyek. "Tapi, Damayanti bilang akhirnya sepakat dengan Amran 8 persen," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Kritisi Kebijakan Menteri Susi Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler