jpnn.com, JOMBANG - Pelarian dua pemuda asal Wonosalam selama dua tahun akhirnya kandas di tangan Unit Reskrim Polres Jombang, Jatim.
Kedua tersangka pencabulan di bawah umur ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Tulungagung.
BACA JUGA: Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan di Mobil
Dua pemuda berinisial UAN (21) dan AAP (19) itu sudah digelandang ke Mapolres Jombang.
Kedua pemuda ini ditangkap setelah menjadi buron selama dua tahun.
BACA JUGA: Siswa Pelaku Pencabulan Dihukum 2 Tahun Bui
Selama pelariannya, keduanya sempat pergi ke Kalimantan, Malang dan berakhir di Tulungagung.
Kedua pemuda ini merupakan bagian dari 5 pelaku pencabulan terhadap EM (14) tetangga pelaku.
EM telah melahirkan anak yang kini berusia satu tahun lebih. Satu pelaku telah divonis Pengadilan Negeri dan dua pelaku lainnya hingga kini masih berstatus buron.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan pencabulan terjadi pada 2015.
BACA JUGA: Mbak Jodie Menggoda Bocah Belia, Selanjutnya...
Pencabulan dilakukan oleh 5 pelaku terhadap korban EM dalam dalam waktu dan tempat berbeda.
Setelah korban hamil, orang tuanya melapor ke polisi. Korban menyebut kelima pemuda tetangganya yang menghamilinya.
"Sayangnya usai dilaporkan, hanya satu pelaku berhasil dibekuk sedangkan empat lainnya kabur," kata AKBP Agung.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Polisi minta dua pelaku yang kini masih buron agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan bertindak tegas. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Cabuli 14 Anak Tetangga
Redaktur & Reporter : Natalia