jpnn.com, GRESIK - Mohammad Zainil Milahi, pelajar SMK di Menganti Gresik, yang tersangkut kasus pencabulan pada seorang siswi sekolah dasar, beberapa bulan lalu, hanya tertunduk lesu.
Harapannya bisa bebas dari hukuman kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonisnya dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara.
BACA JUGA: Mbak Jodie Menggoda Bocah Belia, Selanjutnya...
Terdakwa yang semestinya saat ini kelas tiga SMK di Menganti, terpaksa harus menjalani hukuman penjara, selama 26 bulan bayar denda, dan harus mengikuti pelatihan kerja selama tiga bulan, pascaputusan hakim tunggal Agung Ciptoadi.
Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara, serta denda mengikuti pelatihan keras.
BACA JUGA: Guru Ngaji Cabuli 14 Anak Tetangga
Terdakwa masih pikir - pikir, terkait putusan hakim.
Di Pengadilan Negeri Gresik, selama 2017, sudah berlangsung sekitar 20 sidang kasus asusila.
BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap di Musala
Vonis paling berat, yakni terhadap seorang guru yang mencabuli siswanya, dengan putusan 14 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GrabBike Langsung Pecat Driver Pemerkosa Siswi Magang
Redaktur & Reporter : Natalia