jpnn.com - Perempuan yang masih belia, inisial RS yang masih berusia 12 tahun, melakukan pernikahan dini. Pemerintah setempat menolak. Pernikahan secara adat tetap dilangsungkan. Budaya siri jadi alasan.
SIRAJUDDIN - Sinjai
BACA JUGA: Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?
Kesibukan tampak di rumah Basri, Senin, 7 Mei. Puluhan ibu-ibu meramaikan rumah yang terletak di lingkungan Tokinjong, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel, itu.
Mereka sibuk menyiapkan hidangan untuk pesta. Selasa, 8 Mei, sebuah pesta pernikahan akan digelar. Pengantinnya tak lazim dari segi umur.
BACA JUGA: Inilah Data Pernikahan Dini di Kota Malang
Mempelai perempuan, RS, baru berusia 12 tahun. Masih duduk di bangku sekolah dasar. Sedangkan mempelai pria, Erwin, berusia 21 tahun.
Demi kelancaran pesta, sebuah tenda biru terpasang rapi di depan rumah Basri. Kursi dan meja plastik berwarna hijau dijejer rapi. Dekorasi pengantin terpasang di dalam dan luar rumah.
BACA JUGA: PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib
Basri mengungkap keputusannya menikahkan putrinya yang masih kelas VI SD 125 Sinjai Utara. Menjaga nama baik keluarga alasan utama.
Sebab, RS dan Erwin, pria asal Desa Tino, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto, telah menjalin hubungan pacaran sekitar dua tahun. "Kami nikahkan saja, daripada nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, anak rusak, keluarga juga pasti malu," tutur lelaki tiga anak ini.
Basri tahu, anaknya belum memenuhi syarat utama aturan pernikahan. Karena itu, mereka menikahkan RS dengan Erwin di Jeneponto,tanpa administrasi pernikahan.
"Awalnya saya rencana menikahkan di Sinjai, tetapi kami tidak diizinkan. Makanya kami sepakat untuk menikahkan secara adat di Jeneponto," akunya.
Hal senada diungkapkan istri Basir, Sinar. Dia menyebut pernikahan dini dalam keluarganya sudah menjadi tradisi. Beberapa bulan lalu, lanjut Basir, dia menikahkan anaknya yang masih SMP.
"Ini sudah menjadi tradisi kami, biar SD dan SMP, kalau sama-sama suka, kami nikahkan saja. Saya juga nikah dini," ujarnya.
Salah seorang guru SD 125 Sinjai Utara, Faridah Sultan kaget saat mendengar kabar salah satu muridnya akan melangsungkan pernikahan. Dia mengenal RS sebagai anak yang rajin, sabar, dan pintar di sekolahnya.
"Saya heran, karena hari Sabtu lalu baru selesai ujian nasional. Saya baru tahu setelah upacara tadi, saya diberi tahu guru yang lain," bebernya.
Lurah Balangnipa, Muh Asharuddin A menyayangkan tindakan pihak keluarga yang mencoba menyembunyikan pernikahan ini. Pasalnya, mereka tidak melapor dan melengkapi administrasi pernikahan kepada pemerintah setempat.
"Saya baru tahu Sabtu siang, kemudian malam harinya saya langsung datang mengonfirmasi kebenaran informasi itu. Ternyata benar," ungkapnya.
Pertimbangan mempelai perempuan masih di bawah umur, sehingga pihaknya tidak mengizinkan pernikahan ini dilaksanakan di Sinjai. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mempelai perempuan minimal berusia 16 tahun.
"Andai mereka melapor, mungkin kami carikan jalan ke Kementerian Agama untuk dimintakan dispensasi ke pengadilan Negeri. Tetapi itu tidak ada," tuturnya. (*)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia
Redaktur & Reporter : Soetomo