Pernikahan Dini Syam dan Ayu, Kapan Punya Momongan?

Kamis, 26 April 2018 – 06:12 WIB
Syamsuddin dan Fitrah Ayu dalam balutan pakaian pengantin adat Bugis-Makassar melangsungkan pernikahan dini di kediaman mempelai perempuan di Bantaeng, Sulsel. Foto: MUH IKSAN/FAJAR/JPG

jpnn.com - Syamsuddin dan Fitrah Ayu, warga Bantaeng, akhirnya melangsungkan pernikahan dini, setelah dua kali tertunda. Ayu yang masih duduk di kelas II SMP memilih tak melanjutkan sekolah.

MUHAMMAD IKHSAN-ARDIANSYAH, Bantaeng

BACA JUGA: Inilah Data Pernikahan Dini di Kota Malang

WAJAH pasangan yang baru selesai menjalani ijab kabul itu tampak berseri. Agak malu-malu, tapi banyak mengumbar senyum.

“Nanti umur 17 tahun baru mau (punya momongan),” kata Fitrah Ayu, mempelai perempuan, saat ditanya Fajar (Jawa Pos Group) apakah sudah berencana punya anak.

BACA JUGA: PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib

Senin lalu itu (23/4), saat resmi menjadi Nyonya Syamsuddin, Ayu memang baru berusia 14 tahun 9 bulan. Baru duduk di kelas II SMP dan kini memutuskan tak melanjutkan sekolah lagi. Sang suami yang bersekolah hanya sampai kelas 5 SD cuma sekitar setahun lebih tua. Persisnya 15 tahun 10 bulan.

Pernikahan Syamsuddin-Fitrah Ayu ini ramai menjadi sorotan. Karena usia, Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menolak permohonan pernikahan keduanya pada 11 April lalu. Padahal, undangan sudah kadung disebar.

BACA JUGA: Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia

Jadilah keduanya, dengan dukungan keluarga, bersikeras meneruskan rencana. Setelah mendapat blangko N9 atau penolakan pencatatan dari KUA, mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Bantaeng.

Di Pengadilan Agama, permohonan dispensasi mereka dikabulkan. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan memang mengatur norma dispensasi pernikahan untuk pasangan di bawah umur.

Untuk kedua kali, Syamsuddin dan Ayu pun mengagendakan pernikahan. Rencananya di KUA Kecamatan Bantaeng. Tanggal pernikahan dipilih Senin, 16 April, lalu.

Namun, dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng ternyata tak otomatis memuluskan langkah keduanya menjadi pasangan suami istri sah. Pemerintah Kecamatan Bantaeng selaku pemerintah setempat belum memberikan dispensasi.

Akhirnya pernikahan itu terwujud Senin lalu. “Dengan adanya dispensasi itu mereka bisa menikah. Jadi, kami bukan menikahkan anak di bawah umur, tetapi menikahkan karena dispensasi," kata Kepala KUA Kecamatan Bantaeng Muslimin

Dispensasi kata dia telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 tahun 2017 yang mengatakan bahwa 10 hari pasca pendaftaran nikah, bisa melangsungkan pernikahan. Meskipun tidak mendapatkan dispensasi atau izin dari pemerintah kecamatan.

Plt Ketua Pengadilan Agama (PA) Bantaeng Ruslan Saleh menuturkan, PA mengabulkan permohonan sejoli itu berdasarkan regulasi yang ada dan berbagai pertimbangan.

"Berdasarkan regulasi yang ada pasal 7 ayat 1 bahwa perempuan di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun pada dasarnya tidak boleh menikah. Namun, pada ayat 2 jika ingin menikahi harus melalui pengadilan dengan perkara dispensasi dan kita kabulkan," jelasnya.

Salah satu alasan pengadilan mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan dan keterangan saksi serta keluarga. Juga faktor adat istiadat.

"Adat di sini sangat mengedepankan siri na pacce. Kalau anak-anak mereka sering jalan berduaan, harus dinikahkan segera," ungkapnya.

Siri na pacce (budaya malu) itu juga yang memang menjadi pertimbangan keluarga untuk menikahkan keduanya. Meski, seperti diakui Nurlina, tante Fitrah Ayu, prestasi kemenakannya itu di sekolah terbilang bagus. Di sisi lain, Syamsuddin yang hanya lulusan kelas 5 SD mencari nafkah dengan menjadi kuli bangunan.

"Kami khawatir dengan pergaulan mereka. Apalagi selama Ayu tinggal di rumah orang tuanya, pengawasan kurang karena bapaknya sering keluar daerah bekerja," jelas Nurlina yang turut merawat Ayu semasa kecil karena ibu kandungnya, Darmawati, telah meninggal.

Akad nikah pasangan belia itu digelar secara sederhana di kediaman orang tua Ayu di Jalan Sungai Celendu, Kecamatan Bantaeng. Mempelai pria diwakili sang ayah, Dg Sangkala, dan kakaknya Sinta. Sementara dari keluarga perempuam hadir sang bapak, M. Idrus Saleh dan tantenya Nurlina.

Syamsuddin yang mengenakan kemeja biru dan kopiah tampak tegang saat mengucapkan ijab kabul. Fitrah yang mengenakan jilbab dan baju pink pun terlihat tersipu malu disamping sang suami.

Ucapan janji suci Syamsuddin sempat diucapkan dua kali. Sebab, penghulu mengucapkan kalimat ijab kabul dalam bahasa Indonesia, sementara Syamsuddin menggunakan bahasa daerah (Makassar).

“Saya yang urus semua pernikahannya selama ini. Banyak perjuangan dan kesabaran yang dilalui dan alhamdulillah akhirnya mereka sah,” kata Nurlina.

Ayu mengenal Syamsuddin melalui seorang teman pada awal tahun lalu. Saat itu, dia hendak pulang dari sekolah. Setelah berkenalan, dia lalu diantar Syamsuddin pulang ke rumah.

Dari perkenalan itu, mereka kemudian sering berkomunikasi melalui Facebook. Hubungan pun kian terjalin. Berlanjut menjadi pacaran hingga akhirnya memutuskan untuk menikah.

"Setelah lima bulan pacaran, saya kasi kenal orang tua dan akhirnya memutuskan untuk menikah," ungkap Syamsuddin.

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Indonesia Sulsel mencatat 333 kasus pernikahan anak selama 2017 di seluruh Sulsel. Penyebab umumnya faktor keluarga yang memaksakan anak maupun kehamilan di luar nikah.

Di Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone, misalnya, mencatat 127 anak di bawah umur melangsungkan pernikahan selama 2016 lalu. Berlanjut ke 2017, angkanya naik menjadi 154 anak.

Merespons masih tingginya angka pernikahan dini ini, pemerintah merasa perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perkawinan. Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yambise menyatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui rencana pembahasan perppu itu.

Jika merujuk data Badan Pusat Statistik pada 2017, angka perkawinan anak (di bawah usia 18 tahun) masih tinggi. Secara nasional, angkanya ada di 25,71 persen.

Artinya, 25 di antara 100 atau 1 di antara 4 perkawinan yang ada di Indonesia dilakukan di bawah 18 tahun. Di sejumlah daerah, angkanya lebih mengkhawatirkan lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, selain batas minimal usia, norma lain yang perlu diatur adalah dispensasi. Sebab, dalam sejumlah kasus, perkawinan anak terjadi dan dilegalkan karena ada dispensasi. Seperti yang terjadi pada Syamsuddin dan Fitrah Ayu.

Padahal, tidak ada alasan keterdesakan. “Sekarang seolah-olah nikah itu hak sehingga bisa dapat dispensasi. Padahal, perlu juga dilihat hak anak perlu terlindungi,” ujarnya kepada Jawa Pos.

PA Bantaeng menegaskan bahwa tidak semua permohonan dispensasi yang masuk dikabulkan. Berdasarkan data sejak Januari 2017 hingga April 2018, tercatat 68 pemohon dispensasi yang mendaftar dan tidak semuanya dikabulkan. "Hanya satu-dua pemohon yang kami kabulkan," ujar Ruslan Saleh.

Syamsuddin dan Ayu termasuk di antara satu-dua pemohon itu. Keduanya tentu merasa beruntung. Meski keduanya juga tak terlalu membeberkan apa rencana mereka selanjutnya setelah kini resmi jadi suami istri. (*riz-zuk/JPG/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernikahan Dini, Mau Sama Mau tapi Ribet Ngurusnya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler