PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib

Rabu, 25 April 2018 – 00:56 WIB
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALEMBANG - Humas Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas 1-A, Drs H A Musa Hasibuan MH mengatakan KUA tak bisa menyelenggarakan pernikahan dini. Sebagai syarat, pasangan pengantin harus mengantongi dispensasi dari PA. Hakim PA pun tak sewenang-wenang memberi izin, pasti menimbang alasannya.

Diakuinya, kebanyakan pernikahan dini terjadi karena pihak perempuan sudah mengandung terlebih dahulu. Untuk menghindari aib dan terjadi mudarat lebih besar, PA mengizinkan untuk menikah.

BACA JUGA: Pernikahan Dini, Usia Dituakan, Kini Mereka Bahagia

“Problemnya kemudian kasus perceraian terjadi setelah sang istri melahirkan. Sebabnya macam-macam, tetapi paling sering akibat tak diurus dengan layak dan diperlakukan dengan baik oleh sang suami,” katanya.

Selain itu, ada pula kasus perceraian terjadi karena sang suami menggunakan narkoba dan alasan ekonomi karena suami tak bekerja. “Tapi di PA Palembagn ini sebetulnya jarang ada perceraian dari pernikahan dini, kasusnya juga sedikit,” jelasnya.

BACA JUGA: Pernikahan Dini, Mau Sama Mau tapi Ribet Ngurusnya

Terkait pihak yang menggugat cerai, Musa mengatakan rata-rata pihak istri yang mengajukan permohonan cerai. “Kalau dipersentasekan lebih dari 70 persen dari istri,” tambahnya. Namun dia tak bisa merinci kasus perceraian dari pernikahan dini lantaran PA tak mendata perkara berdasarkan kategori usia.

Humas PA Kayuagung Kelas 1 B Kayuagung, M Syarif MH mengungkapkan sepanjang 2017, ada 16 pengajuan dispensasi nikah usia dini. Bahkan bulan lalu pihaknya menyidang kasus perceraian usia 19 tahun karena faktor ekonomi, KDRT, dan orang ketiga. “Waktu itu yang bersangkutan juga mengurus dispensasi nikah, tapi setahun menikah menggugat cerai suaminya," bebernya.

BACA JUGA: Perppu Cegah Pernikahan Dini Jangan Langgar Ajaran Agama

Humas PA Muara Enim, Badrudin menjelaskan ada permohonan nikah dini yang masuk, tapi tak banyak, setahun tidak lebih dari 10 permohonan. “Rata-rata pasangan menikah dini karena sudah hamil, jadi mau tak mau keluarga harus menikahkan. Kadang juga ada desakan warga yang risih melihat pasangan berduaan tanpa ikatan pernikahan," terangnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang, Ahmad Romi Afriansyah SAg mengatakan pihaknya tak kantongi laporan adanya pernikahan dini. KPAID konsen kepada pengawasan, termasuk koordinasi kepada pencatatan pernikahan P2N.

Sudah tertera, kata dia, pernikahan dibawa umur dilarang UU perkawinan dan perlindungan anak. Salah satu peran penting orang tua, mereka wajib melarang anak yang ingin menikah dengan usia belum matang.

Prinsipnya dasar merdeka usia 18 tahun. Cara pemikiran, kesehatan dan kesejahteraan mulai matang untuk meraih masa depan. “Pada usia itu banyak remaja masih ingin senang-senang,” katanya.

Dia tak menampik, jika salah satu faktor penyebab pernikahan dini hamil di luar nikah. Setelah kehamilan selesai, Romi berharap kedua pasangan dengan usia masih muda, misalnya SMP atau SMU tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Sekretaris KPAID Palembang, M Syukri SAg, menambahkan anak yang masih di bawah 18 tahun tidak boleh melakukan pernikahan, karena usia 0-18 tahun masih dihitung anak-anak dan belum pantas untuk hidup berumah tangga.

Jika karena orang tua memaksa anaknya menikah untuk kurangi beban hidup, orang tua tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Jika anak ingin menikah bukan karena paksaan, wajib orang tua menasihati dan membujuk agar anak tak menikah usia dini. (bis/uni/cj17/cj16/uni/qiw/way/wly/fad/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaikkan Batas Minimal Usia Nikah, Apakah Solusi?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler