Dua Tahun Tekuni Curanmor, Rohmat Sikat 30 Motor

Minggu, 05 Juli 2015 – 05:54 WIB
Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo (paling kanan) didampingi Kasubag Humas Polres Demak AKP Zamroni dan Kasatreskrim AKP Philips Samosir (paling kiri) saat memerlihatkan Rohmat, pelaku pencurian sepeda motor ke awak media. Foto: Wahib Pribadi/Radar Semarang

jpnn.com - DEMAK – Sepandai-pandai tupai melompat, pasti terpeleset juga. Ungkapan itu seolah cocok untuk Rohmat (26), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang akhirnya dibekuk polisi.

Rohmat merupakan warga Penggaron Lor, Kecamatan Genuk, Semarang. Kelihaiannya mencuri motor tak perlu diragukan lagi. Selama dua tahun ini, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat batu bata itu ternyata sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di wilayah Demak, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian

Rohmat ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi  H 2038 TE milik Khoeron (25), warga Dukuh Dempel RT 2/RW 3, Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jumat (3/7). Rohmat beraksi ketika sepeda motor korban diparkir di pelataran Masjid Baitussalam, Dusun Dukuhan, Desa Kalisari, Kecamatan Sayung.

Saat itu sepeda motor Khoeron sebenarnya sudah dalam kondisi terkunci. Korban lantas salat Jumat.

BACA JUGA: Ya Ampun, Suami Hajar Istri pakai Linggis...Inalillahi

Namun, setelah salat Jumat usai, sepeda motor Khoeron tak ada lagi di tempat parkir semula. Ia lantas melapor ke Polsek Sayung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap.

Dari pengembangan penyidikan, ternyata Rohmat adalah pencuri kelas kakap. Ia mengaku selama dua tahun ini sudah mencuri 30 motor di wilayah Demak.

BACA JUGA: Rasain, PKL Akik Ditertibkan

“Dia (Rohmat, red) sudah melakukan pencurian beberapa kali. BB nya juga lumayan banyak. Sasarannya biasanya motor yang diparkir diluar rumah,” kata Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo.

Saat beraksi, Rohmat menggunakan kunci palsu. Sedangkan sepeda motor curiannya dijual dengan harga Rp 1,2 juta ke penadah.

Hasilnya, antara lain dipakai untuk membantu kebutuhan orang tua dan untuk bersenang-senang. “Biasanya saya mencuri motor pada malam hari,” kata maling yang kini meringkuk di sel Mapolres Demak itu. (radarsemarang/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Ketua Parpol Tertangkap Transaksi Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler