Tukang Becak Punya Sambilan Jadi Produsen Petasan, Akhirnya Jadi Tahanan Kepolisian

Minggu, 05 Juli 2015 – 05:40 WIB
Jajaran Polsek Kebumen di bawah Polres Kebumen memerlihatkan AS (tengah) tukang becak yang punya sambilan sebagai pembuat petasan. Foto: Radar Banyumas/JPNN

jpnn.com - KEBUMEN – Jajaran Polres Kebuman pada Kamis lalu (2/7) membekuk seorang tukang becak berinisial AS.  Pasalnya, pria umur 37 tahun itu punya sambilan sebagai produsen petasan alias mercon.

AS tertangkap basah saat meracik serbuk petasan alias obat mercon di rumahnya, Dukuh Bojong RT 03/RW 01 Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen sekitar pukul 22.00. Menurut Kapolsek Kebumen, AKP Yohanes, penangkapan atas AS bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas tersangka yang dianggap mencemaskan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Suami Hajar Istri pakai Linggis...Inalillahi

“Polisi memergoki tersangka sedang membuat mercon di dalam kamar. Polisi langsung menangkap tanpa ada perlawanan,” kata Yohanes seperti dikutip Radar Banyumas.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.095 biji mercon siap edar. Rinciannya adalah 1.980 biji petasan berukuran kecil, 35 biji ukuran sedang, dan 80 biji berukungan besar.

BACA JUGA: Rasain, PKL Akik Ditertibkan

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga lembar sumbu yang belum dilinting, 50 untai sumbu siap pakai, bahan baku pembuat petasan seberat lima kilogram serta alat pencetaknya, hingga selongsong mercon yang belum terpakai sebanyak 30 buah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bahwa mercon tersebut dibuat sendiri dan akan dijual saat malam takbir,” ujar Yohanes.

BACA JUGA: Astaga, Ketua Parpol Tertangkap Transaksi Sabu

Sedangkan AS mengaku baru pertama kali membuat mercon. Dia melakukannya sejak awal Ramadan dan rencanannya akan dijual dua hari menjelang lebaran.  Selama menekuni usaha sambilan itu, AS mengaku sudah merogoh kocek hingga Rp 2 juta untuk berbelanja bahan mercon hingga selongsong.

AS mengakui bahwa usaha yang dilakoninya itu memang dilarang. Tetapi dia beralasan terpaksa melakukan untuk menambah penghasilan menjelang lebaran. “Untuk menambah pemasukan,” ujarnya.

Kini, AS pun meringkuk di sel tahanan Polsek Kebumen dan dijerat dengan Pasal 1 Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang kepemilikan bahan peledak. Ancaman hukumannya mencapai  12 tahun penjara.(ori/radarbanyumas/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Gajinya Kurang, PNS Nyambi Jual Sabu-Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler