Dua Terdakwa Narkoba Divonis Bebas

Jumat, 05 Agustus 2011 – 02:26 WIB

BATAM - Karyono alias Yono bin Lasiran, terdakwa kasus narkoba divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/8)Sebelumnya jaksa menuntut Kartono 17 tahun penjara

BACA JUGA: Penyidik Temukan Titik Terang Tewasnya Briptu Erik



Namun, saat persidangan kemarin, hakim Sorta Ria Neva SH, tak sependapat dengan JPU
Hakim memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan yang diberikan oleh jaksa setelah melihat fakta-fakta dan keterangan saksi di persidangan sebelumnya.

Sewaktu persidangan, lelaki berperawakan kecil ini terlihat murung dan lesu

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu, Ibu Dua Anak Dihukum 13 Tahun

Wajahnya menggambarkan kepasrahan nantinya atas putusan yang diberikan hakim setelah ia dituntut 17 tahun penjara
Saat hakim membacakan surat putusan, ia terlihat menunduk ke bawah

BACA JUGA: 14 Polisi Terancam Dipecat

Sesekali ia mengangkat kepalanya dan menghela napas panjangSaat itu ia ditemani oleh penasehat hukumnya, Lumbanbatu SH

Hakim saat membacakan surat putusan menyatakan Karyono tak terbukti bersalahOleh karena itu, ia dibebaskan

Yono terlihat kaget dan terdiam saat putusan tersebut selesai dibacakan oleh hakimAir matanya mengalirSuara tangis kecilnya pun terdengar saat itu"Alhamdullillah saya bebas," ujarnya saat keluar dari persidangan.

Yono tertangkap oleh Polresta Barelang pada Januari 2011 karena dianggap akan menjual sabu-sabu kepada BaediPadahal Sabu-sabu tersebut, adalah barang bawaan Lika seorang TKI yang dititip di rumahnya.

Hal yang sama juga diirasakan oleh Novi Fitri DewiIa divonis bebas oleh hakim Haswandi setelah dituntut enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara oleh hakimHakim menyatakan ia bebas dari segala tuntutan setelah melihat fakta-fakta dipersidangan.

Novi ditangkap pada Januari lalu, karena dianggap memberikan ekstasi kepada Apriansyah yang saat itu tertangkap tangan di hotel karena membawa ekstasi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diberi Uang, Anak Tega Bunuh Ibunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler