BATAM - Maslika alias Lika, terdakwa kasus narkoba menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/8) soreIbu dua anak itu dihukum 13 tahun penjara karena terbukti menjadi kurir sabu.
Vonis itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara
BACA JUGA: 14 Polisi Terancam Dipecat
Jaksa Penuntut Umum, Srimulyati SH menuntut terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan penjara 17 tahunSaat di persidangan sore kemarin, wanita berbadan tambun ini nampak menunduk saat hakim membacakan putusan persidangan
BACA JUGA: Tak Diberi Uang, Anak Tega Bunuh Ibunya
Raut wajah Lika penuh harap, agar hakim dapat memutus hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.Hakim Melvi SH saat membacakan surat putusan menyatakan Lika terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan
Lika terlihat kaget dan terdiam saat putusan tersebut selesai dibacakan oleh hakim
BACA JUGA: Pelaku dan Motif Masih Gelap
Air matanya mengalir begitu saja, ia tak bisa menjawab pertanyaan dari hakim, saat hakim bertanya apaka ia menerima putusan tersebutPenasehat hukum terdakwa Lumban Batu SH menyampaikan banding kepada hakim atas vonis terhadap kliennya tersebutKeluar dari ruangan persidangan Lika hanya diam dengan terus menghapus air matanya sambil berjalan menuju ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui Lika tertangkap oleh Polresta Barelang pada bulan Januari 2011 lalu, karena membawa sabu-sabu seberat 2,5 kilogram di dalam 9 buah sandalIa yang seorang TKI, diupah 2.000 ringit untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar Sabu Diganjar Lima Tahun
Redaktur : Tim Redaksi