JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa teroris “kelompok Palembang” lainnya, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dituntut berbedaSugandi dituntut 8 tahun dan Sukarso dituntut 7 tahun penjara.
“Kami mohon kepada majelis untuk menuntut terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dengan masing-masing, Ani Sugandi 8 tahun penjara dan Sukarso 7 tahun penjara,” kata JPU Chairul Fauzi di PN Jaksel, Selasa sore (24/3).
Menurut dia, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah diduga melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
BACA JUGA: Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun
“Terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah, mengetahui bahwa Fajar Taslim dan Asdulah alias Abum sebagai pelarianAni Sugandi mengutarakan, dirinya tak terima dengan tuntutan JPU
BACA JUGA: Kelompok Palembang Dituntut 15 Tahun
“Saya akan berikan pembelaanBACA JUGA: Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme
Masak mau dipenjara,” tegasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan
Redaktur : Tim Redaksi