Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun

Selasa, 24 Maret 2009 – 17:24 WIB

JAKARTA - Setelah Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, giliran dua terdakwa teroris “kelompok Palembang” lainnya, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dituntut berbedaSugandi dituntut 8 tahun dan Sukarso dituntut 7 tahun penjara.

“Kami mohon kepada majelis untuk menuntut terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah dengan masing-masing, Ani Sugandi 8 tahun penjara dan Sukarso 7 tahun penjara,” kata JPU Chairul Fauzi di PN Jaksel, Selasa sore (24/3).

Menurut dia, Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah diduga melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

BACA JUGA: Dua Teroris Palembang Dituntut 7 dan 8 Tahun

“Terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah, mengetahui bahwa Fajar Taslim dan Asdulah alias Abum sebagai pelarian
Kedua terdakwa menyembunyikan informasi dan menyembunyikan terdakwa,” cetusnya dihadapan Sunarto, ketua majelis hakim.

Ani Sugandi mengutarakan, dirinya tak terima dengan tuntutan JPU

BACA JUGA: Kelompok Palembang Dituntut 15 Tahun

“Saya akan berikan pembelaan
Pledoinya sudah disusun

BACA JUGA: Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme

Masak mau dipenjara,” tegasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler