Kelompok Palembang Dituntut 15 Tahun

Selasa, 24 Maret 2009 – 16:15 WIB
JAKARTA - Dua terdakwa teroris “kelompok Palembang”, Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Jaksa berkeyakinan kedua terdakwa melakukan tindak pidana terorisme

BACA JUGA: Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme

Untuk menyampaikan pembelaannya, Selasa pekan depan (31/3), penasihat hukum Asludin Hatjani dkk akan membantah tuntutan jaksa.


“Tuntutan, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dengan 15 tahun penjara,” cetus JPU Totok Bambang dkk, Selasa (24/4).


Menurut jaksa, Abdurahman Taib terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi amir/pimpinan jemaah kelompok Palembang, atas baiat di Kebun Karet, Wilayah Km 20 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan

Anggota Abdurahman Taib antara lain Ki Agus Muhammad Toni, Agustiawarman, Sugiarto, Fajar Taslim ( pelarian anggota Jemaah Islamiyah asal Singapura) dkk

BACA JUGA: Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan


“Abdurrahman Taib telah menunjukkan identitas dirinya menjadi amir/pimpinan

Sedangkan Ki Agus Muhammad Toni sebagai eksekutor menembak Dago Simamora

BACA JUGA: Agung-SBY-JK Sepakat Tolak Tunda Pemilu

Alasan mereka melakukan itu karena Dago menghina umat Islam, dengan menyuruh siswi melepas jilbab.”


Abdurrahman dimintai komentarnya usai sidang, menyatakan diirnya menyerahkan kepada tim penasihat hukum“Silahkan pengacara sajaSaya belum mau komentar,” imbuhnyaPersidangan di PN Jakarta Selatan dilanjutkan tuntutan untuk terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hadi Djamal Beber Peran Anggito


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler