BACA JUGA: Kelompok Palembang Dituntut UU Terorisme
Untuk menyampaikan pembelaannya, Selasa pekan depan (31/3), penasihat hukum Asludin Hatjani dkk akan membantah tuntutan jaksa.“Tuntutan, kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Abdurahman Taib dan Ki Agus Muhammad Toni dengan 15 tahun penjara,” cetus JPU Totok Bambang dkk, Selasa (24/4).
Menurut jaksa, Abdurahman Taib terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menjadi amir/pimpinan jemaah kelompok Palembang, atas baiat di Kebun Karet, Wilayah Km 20 Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
BACA JUGA: Demo Protab, Berkas ke Kejaksaan
“Abdurrahman Taib telah menunjukkan identitas dirinya menjadi amir/pimpinan
BACA JUGA: Agung-SBY-JK Sepakat Tolak Tunda Pemilu
Alasan mereka melakukan itu karena Dago menghina umat Islam, dengan menyuruh siswi melepas jilbab.”Abdurrahman dimintai komentarnya usai sidang, menyatakan diirnya menyerahkan kepada tim penasihat hukum“Silahkan pengacara sajaSaya belum mau komentar,” imbuhnyaPersidangan di PN Jakarta Selatan dilanjutkan tuntutan untuk terdakwa Ani Sugandi dan Sukarso Abdullah.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abdul Hadi Djamal Beber Peran Anggito
Redaktur : Tim Redaksi